MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pertanyaan tersebut sering terlintas di benak masyarakat. Di berbagai tempat, kita sering melihat atau mendengar, baik melalui media sosial maupun media elektronik, adanya oknum debt collector yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap debitur, baik secara verbal maupun fisik maupun psikis.
Belum lama ini, terjadi peristiwa di Surabaya yang berujung pada aksi pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Peristiwa semacam ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai batas kewenangan debt collector dalam melakukan penagihan.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai ketentuan yang seharusnya menjadi pedoman bagi debt collector dalam menjalankan tugas penagihan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan penagihan?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, penagihan adalah proses penagihan kewajiban pembayaran dari debitur kepada kreditur, seperti bank, perusahaan leasing, atau lembaga pembiayaan, yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, etika, serta prinsip perlindungan konsumen.
Dasar hukum penagihan kredit antara lain bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen, termasuk larangan melakukan kekerasan dan batasan waktu penagihan, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur standar etika penagihan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pihak ketiga atau debt collector wajib berbadan hukum, memiliki legalitas, memiliki izin usaha, serta petugas penagihnya harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA).
Dengan demikian, debt collector diperbolehkan melakukan pengambilan unit kendaraan apabila memenuhi persyaratan, antara lain:
– Menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
– Membawa surat tugas dari perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan, bukan surat tugas dari PT atau CV yang bekerja sama dengan leasing.
– Petugas yang melakukan penagihan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA), bukan hanya pimpinan atau direktur perusahaan yang memilikinya.
– Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
– Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan eksekusi mendapat pendampingan dari aparat kepolisian.
Apabila debt collector tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut, maka debitur disarankan untuk tidak menyerahkan unit kendaraan kepada mereka.
Dalam praktik penagihan, apabila debt collector melakukan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang melanggar hukum, maka debitur berhak melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pada dasarnya, penagihan piutang merupakan tindakan yang sah menurut hukum. Namun, cara penagihannya harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, penghinaan, mempermalukan debitur, ataupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Menagih utang secara sah tentu tidak dapat dipidana. Akan tetapi, apabila penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Termasuk di antaranya menyebarkan data pribadi debitur ke media sosial, melakukan perampasan atau penyitaan barang secara paksa tanpa dasar hukum, maupun melakukan ancaman dan kekerasan.
Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur waktu penagihan, yaitu pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Apabila penagihan dilakukan di luar jam tersebut dengan cara yang mengganggu atau melanggar ketentuan, hal itu juga dapat menjadi dasar pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Debitur sebaiknya mengumpulkan bukti apabila mengalami tindakan melawan hukum, seperti rekaman video, rekaman suara, foto, maupun pesan yang berisi ancaman atau intimidasi.
Perlu dipahami pula bahwa bank atau lembaga pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka tunjuk atau gunakan dalam proses penagihan.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan di atas adalah ya, debt collector dapat dipidana apabila dalam menjalankan tugas penagihan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, seperti kekerasan, ancaman, perampasan, penyebaran data pribadi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hak kreditur harus tetap dilakukan dengan menghormati hukum, etika, serta hak-hak debitur sebagai konsumen.
“Ignorantia legis non excusat.”
Ketidaktahuan seseorang terhadap hukum tidak membebaskannya dari tanggung jawab atau hukuman.
Penulis:
Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA
Advokat dan Praktisi Hukum Founder AS Law Firm
Koordinator LBH No Viral No Justice
Ketua DPC PERARI Magetan












