Dugaan Pungli di Desa Gebyog, Kades dan Perangkat Desa Dipanggil Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Magetan Antonius didampingi Kasi Pidsus Kejari Magetan Sulistyo Utomo.(Anton/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli sertifikat tanah massal di Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memanggil Kepala Desa dan 3 perangkat desa Gebyog, Kamis (19/5/2022).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Antonius mengatakan adanya pemanggilan kepada Kepala Desa Dan perangkat desa Gebyog untuk dimintai keterangan atas dugaan adanya pungli program sertifikat tanah di desa itu.

”Awalnya ini dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungli sertifkat tanah, lali kami dari Intel menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah disposisi dari Ibu Kajari akhirnya laporan masyarkat dilimpahkan ke Kasi Pidsus,” kata Kasi Intel Antonius, Kamis (19/5/2022).

Sementara itu, ditempat yanga sama Kasi Pidsus Sulistyo Utomo menjelaskan, dugaan kasus tersebut didisposisikan Kajari secara langsung ke Pidsus karena membutuhkan penanganan yang cepat.

“Biasanyakan ke Intel dulu, tapi karena ini butuh gerak cepat maka langsung dilimpahkan ke Pidsus,” ujar Sulistyo Utomo.

Sulistyo Utomo menerangkan, terkait dugaan kasus itu pihaknya sudah turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan dan observasi. Dari keterangan keterangan yang di dapat akhirnya dilakukan pemanggilan hari ini.

” Yang perlu diingat saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Sulistyo Utomo.

Sebagai informasi, pada panggilan terhadap Kepala Desa dan 3 perangkatnya hari ini, yang sesuai surat pada jam 9 pagi, tampak baru dihadiri oleh dua orang perangkat desa saja, sedang Kepala Desa dan seorang perangkat desa belum terlihat hadir.(ton/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *