MAGETAN (Lensamagetan.com) – Aktivitas usaha pencucian pasir di Desa Jungke, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah diminta menghentikan sementara kegiatan operasional hingga persyaratan perizinan dilengkapi, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.
Berdasarkan rekaman video yang diambil awak media pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pencucian pasir. Mereka tampak menyemprotkan air ke tumpukan pasir dengan penerangan lampu di lokasi usaha.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kesepakatan penghentian sementara yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor di Kecamatan Karas.
Dalam rapat yang digelar Selasa (22/9/2026), sejumlah instansi terkait membahas persoalan perizinan usaha pencucian pasir tersebut. Pengelola diminta menghentikan sementara kegiatan produksi hingga melengkapi dokumen perizinan dan menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Camat Karas, Arief Prabowo Sukoco, S.T., M.T., sebelumnya menyampaikan bahwa penghentian sementara diperlukan agar pengelola dapat menuntaskan persyaratan administrasi sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.
“Kami mengimbau pengusaha untuk sementara berhenti melakukan aktivitas produksi atau pencucian pasir. Apabila nanti semua perizinan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan kembali menjalankan aktivitas usahanya,” tegas Arief usai rapat koordinasi tersebut.
Namun, aktivitas yang terekam pada Jumat malam mengindikasikan bahwa kegiatan di lokasi masih berlangsung meski sebelumnya telah ada imbauan penghentian sementara.
Informasi dari salah seorang warga setempat juga menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut pasir terkadang masih terlihat keluar masuk lokasi. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh instansi yang berwenang.
Kondisi ini menjadi perhatian karena persoalan perizinan sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Kini, tindak lanjut dari instansi terkait menjadi penting untuk memastikan apakah kesepakatan penghentian sementara benar-benar dipatuhi dan bagaimana perkembangan pemenuhan dokumen perizinan oleh pengelola.
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas usaha tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terbaru mengenai status kelengkapan perizinan maupun penjelasan dari pihak pengelola terkait aktivitas pencucian pasir yang terekam pada Jumat malam.
Lensamagetan.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(niel/red)












