Izin Belum Terverifikasi, Usaha Cucian Pasir di Jungke Diminta Berhenti Sementara

Pemerintah Kecamatan Karas bersama sejumlah OPD terkait menggelar rapat evaluasi lintas sektoral membahas operasional usaha pencucian pasir di Desa Jungke, Kecamatan Karas.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik operasional usaha pencucian pasir di Desa Jungke, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, mulai mendapat tindak lanjut serius dari pemerintah daerah.

Pemerintah Kecamatan Karas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar rapat evaluasi lintas sektoral di Pendopo Kecamatan Karas. Hasilnya, aktivitas produksi maupun pencucian pasir di lokasi tersebut diminta untuk dihentikan sementara.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen perizinan usaha. Dari hasil evaluasi, izin usaha milik pengusaha memang telah ada, namun masih ditemukan sejumlah kelengkapan yang belum terpenuhi, termasuk persoalan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP), Inspektorat, serta pihak pengusaha.

Camat Karas, Arief Prabowo Sukoco, S.T., M.T., mengatakan langkah evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi pimpinan menyusul sorotan publik dan pemberitaan media mengenai keberadaan usaha pencucian pasir tersebut.

“Hari ini kami mengumpulkan pihak pengusaha dan OPD terkait yang mengampu kegiatan tambang maupun lingkungan sekitar. Dari hasil periksa DPMPTSP, izin usahanya memang sudah ada, tetapi belum terverifikasi atau belum lengkap,” terang Arief usai memimpin rapat evaluasi, Selasa (22/9/2026).

Selain kelengkapan dokumen perizinan, lanjut Arief, tim juga menemukan ketidaksesuaian pada kode KBLI yang digunakan dalam dokumen usaha.

Kode tersebut dinilai belum sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Karena itu, pengusaha diminta melakukan revisi dan penyesuaian KBLI sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk KBLI-nya juga kurang tepat, sehingga harus dilakukan revisi dan penyesuaian sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, forum evaluasi kemudian menyepakati agar aktivitas produksi dan pencucian pasir dihentikan sementara. Penghentian itu berlaku sampai seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis lainnya dipenuhi.

Lokasi usaha tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik warga Desa Jungke yang disewa oleh pengusaha.

“Kami mengimbau pengusaha untuk sementara berhenti melakukan aktivitas produksi pasir atau pencucian pasir. Apabila nanti semua perizinan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan kembali menjalankan aktivitas usahanya,” tegas Arief.

Sementara itu, terkait informasi yang beredar mengenai adanya aksi demonstrasi warga sebagai bentuk penolakan terhadap usaha pencucian pasir tersebut, pihak Kecamatan Karas memberikan klarifikasi.

Arief mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan resmi baik dari masyarakat sekitar maupun dari pihak pengusaha terkait persoalan tersebut.

“Kalau terkait adanya aksi demonstrasi warga, sampai saat ini tidak ada aduan resmi yang masuk ke kami, baik dari masyarakat maupun pengusaha,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah kecamatan bersama OPD terkait tetap melakukan langkah evaluasi untuk memastikan kegiatan usaha yang berjalan di wilayah tersebut memenuhi aspek legalitas, tata ruang, maupun ketentuan lingkungan.

Menurut Arief, langkah penghentian sementara bukan berarti usaha tersebut dilarang secara permanen. Pengusaha masih memiliki kesempatan untuk melengkapi serta menyesuaikan seluruh persyaratan yang diwajibkan.

“Prinsipnya kita mengedepankan legalitas dan tertib aturan. Kalau seluruh perizinan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, tentu aktivitas usaha bisa berjalan kembali,” pungkasnya.(niel/red)

Tinggalkan Balasan