MADIUN (Lensamagetan.com) – Mendengar kabar adanya kecelakaan truk molen yang menabrak motor dan rumah hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dan 2 orang lainya luka-luka, di respon cepat Jasa Raharja Madiun dengan langsung memberikan santunan Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Madiun, Adhitya Angga Dewa mengatakan, bahwa sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK/15.10/2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan dari Jasa Raharja Rp 50 Juta dan korban luka berhak mendapat santunan luka-luka maksimal Rp 20 juta.
“Untuk korban luka-luka diterbitkan guarantte letter untuk membiayai perawatan di RSUD dr Soedono Madiun. Lalu untuk santunan korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada ahli waris,”ujarnya.
Diberitakan sebelumya, truk molen Nopol S 8639 UN yang dikemudikan Manteb Sudarsono menabrak motor dan rumah di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Madiun.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi, diduga karena sopir dalam kondisi mengantuk.
Dari kejadian itu, menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni Dista Dyah Nawangwulan (20) dan Puji Lestari (52), pengendara motor nopol AE 5683 CJ.
Kemudian, untuk 2 orang yang mengalami luka-luka yaitu pemilik rumah Farouk Arieska (40) dan Koko Suryono (29).(bor/red)