KPU Magetan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilukada 2024

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide Menyerahan Berita Acara (BA) Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepada Jajaran Bawaslu Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengadakan Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, Jumat (20/9/2024).

Acara ini dilaksanakan di RM Putra Nirwana Magetan dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan serta perwakilan jajaran Forkopimda Magetan.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyampaikan pentingnya proses rekapitulasi ini sebagai bagian dari tahapan demokrasi yang transparan dan akuntabel. Sehingga dalam proses pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 bisa berjalan sesuai regulasi.

“Rapat pleno ini merupakan wujud dari komitmen KPU untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan, serta menjamin data pemilih yang valid dan akurat,” ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Pemilukada 2024 Magetan mencapai 530.630 orang. Angka ini mencakup pemilih baru yang telah memenuhi syarat, serta pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Kita telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebayak 530.630 pemilih yang terdiri dari 256.179 pemilih laki-laki dan 274.451 pemilih perempuan,” imbuhnya.

Dari total jumlah DPT yang ditetapkan hari ini, dijelaskan Noviano pasti akan ada perubahan entah mengalami penambahan atau pengurangan jumlah dikarenakan penyebab tertentu.

“Pasti nanti akan ada perubahan karena setiap hari itu pasti ada aja yang entah pindah domisili atau meninggal kan. Selanjutnya, kami akan masuk dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilih baru atau yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Dengan penetapan DPT tersebut, KPU Magetan berharap seluruh masyarakat Magetan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik untuk menentukan pemimpin daerah yang terbaik.(niel/red)