Tindaklanjuti Aduan Janda Tuna Netra, Bupati Perintahkan Kadis PMD Lakukan Mediasi

Bupati Magetan Suprawoto Setelah Selesai Melakukan Giat Musrenbang 2022 di Pendopo Surya Graha.(Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menerima surat aduan Rini Darwati (45) janda tuna netra warga Desa Panggung, Kecamatan Barat, mengenai sulitnya meminta izin menyewakan tanah miliknya. Bupati Magetan Suprawoto mengaku sudah mulai mempelajari terkait permasalahan itu.

“Saya harus mempelajari dulu duduk persoalannya. Karena sering kali persoalan yang muncul dipermukaan itu berbeda dengan substansi,” kata Bupati Magetan Suprawoto, Rabu (23/03/2022).

Untuk sesegera mungkin mencari jalan keluar mengenai masalah itu, Bupati Suprawoto akan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan mediasi dari berbagai pihak yang berkepentingan.

“Saya akan tugaskan Kepala DPMD untuk melakukan mediasi, agar duduk permasalahanya jelas,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, merasa dipersulit mendapatkan izin menyewakan tanah miliknya kepada pihak lain untuk usaha pengisian bahan bakar minyak, Rini Darwati janda tuna netra mengadu ke Bupati Magetan Suprawoto, Senin (21/03).

Meski belum bertemu secara langsung dengan Bupati, Rini didamping oleh anak laki-lakinya sudah mendatangi Kantor Pemda Magetan dan menyampaikan semua keluh kesahnya kepada Bupati lewat surat yang secara resmi di terima oleh Bagian Umum Setdakab Magetan.

Selain itu, mendengar curhatan janda tuna netra Desa Panggung tersebut teryata juga mengundang reaksi dari DPRD Magetan, yang juga akan turun tangan dan membawa permasalahan itu ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A.(ton/red).