Polemik PTSL di Desa Balegondo Berlanjut, Pokmas Siap Bertanggungjawab Pecah Sertifikat

Ketua Pokmas PTSL Desa Balegondo Sunar bersama timnya.(Tim/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik program PTSL di Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan yang diduga ada pemalsuan dokumen salah satu ahli waris terus berlanjut.

Usai munculnya pemberitaan, Kepala Desa Balegondo, dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Menurut Kades Balegondo, Suroso setelah muncul pemberitaan, pihaknya langsung memanggil panitia PTSL dan juga yang beberapa pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Suroso menceritakan, bahwa awal mula pendaftaran PTSL satu bidang tanah itu memang ada dua berkas, artinya dibagi menjadi dua nama. Namun anehnya, sertifikat yang muncul hanya atas nama satu orang.

“Informasi Pokmas katanya tanah itu didaftarkan 2 nama, tetapi pas terbit sertifikat PTSL hanya satu nama. Kita sendiri juga bingung, makanya masih belum kita serahkan,” ujarnya.

Buntut terjadinya permasalahan itu, Ketua Pokmas PTSL Desa Balegondo, Sunar meminta maaf kepada semua pihak sehingga terjadi masalah itu.

Menurut Sunar, munculnya satu bidang tanah ini dikarenakan yang melakukan pengukuran tanah saat itu adalah pihak ketiga dari BPN Magetan, jadi Pokmas kurang begitu tau.

Selain itu, hal itu juga terjadi karena komunikasi dua arah antara Pokmas dan masyarakat jarang terjadi, karena para Pokmas kemarin juga menjadi penyelenggara pemilu.

“Mungkin karena barengan dengan pemilu jadi kita kurang komunikasi dengan masyarakat,” imbuhnya.

Meski demikian, Sunar, mengaku akan bertanggungjawab terkait permasalahan itu. Karena sertifikat sudah terlanjur muncul satu nama, Pokmas akan bertanggungjawab memecah sertifikat menjadi dua bagian sesuai hak waris.

“Tadi malam sudah kita kumpulkan semua baik dari Pokmas maupun ahli waris yang bersangkutan. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan BPN Magetan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk merubah sertifikat yang sudah terbit ini menjadi 2 atas nama dan untuk biayanya akan ditanggung Pokmas,” terangnya.

Meski Pokmas mengaku sudah bertanggungjawab, namun media ini akan terus mengusut tuntas terjadinya peristiwa ini sampai ke BPN Magetan.

Apakah betul awal mula proses pengajuan PTSL ini ada dua berkas dan hanya menjadi satu sertifikat saja. Karena saat dikonfirmasi, salah satu ahli waris mengaku tak pernah dimintai tanda tangan dan juga berkas-berkas, seperti KK dan KTP. (niel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *