MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres di perlintasan masuk Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Insiden yang terjadi pada 19 Mei 2025 itu menyebabkan empat orang meninggal dunia di tempat dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa tersangka yang telah ditetapkan adalah AS, penjaga palang perlintasan yang saat itu bertugas.
“Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui telah menerima informasi mengenai adanya dua kereta yang akan melintas. Namun karena kelalaiannya, ia justru membuka palang perlintasan, yang kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan fatal,” ungkap AKBP Raden Erik dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian lain yang turut berperan dalam peristiwa nahas tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk SOP penjagaan palang perlintasan dan koordinasi antar instansi,” jelasnya.
Kecelakaan di perlintasan tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali isu keselamatan di jalur perlintasan kereta api, terutama di titik-titik yang minim pengawasan.
Warga setempat juga mengungkapkan keprihatinan dan berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di perlintasan kereta di wilayah Magetan.(niel/red)