Sambut Hari Raya, Pemprov Jatim Luncurkan Pemutihan Pajak, Ayo Manfaatkan

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk masyarakat Jawa Timur.

Pemutihan pajak ini berlaku di semua wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Magetan.

“Pemutihan pajak ini berlaku mulai 14 April – 14 Juli 2023,”kata Didit Novianedy, SE.AK.MM, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Magetan.

Dijelaskan Didit, dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak tidak lagi dibebani biaya denda keterlambatan dan hanya membayar pajak pokok saja. Selain itu, wajib pajak juga di bebaskan dari bea balik nama.

“Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan,”ujarnya.

Didampingi itu, lanjut Didit, dalam pemutihan pajak kali ini, juga berbeda dengan pemutihan pajak yang kemarin.

Karena pada pemutihan kali ini, Pemprov Jatim juga membebaskan PKB Progresif, bagi wajib pajak yang punya dua kendaraan sekaligus dengan atas nama yang sama.

“Yang beda ada bebas progresif, jadi yang kendaraan 2 dan seterusnya yang biasanya kena progresif, ini dibebaskan progresifnya, bayar kayak kendaraan pertama,”imbuhnya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kali ini, Didit berharap semua masyarakat, di seluruh Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Magetan bisa memanfaatkanya dengan baik dengan memutihkan pajak kendaraanya, yang mungkin terlambat atau mati.

“Tunggu apalagi, jangan tunda, langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi kita semua,”tutupnya.(ton/red)