MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dugaan tebang pilih pengunaan alun-alun Kabupaten yang dikeluhkan oleh seniman Reog di Kabupaten Magetan terus menggelinding bagikan bola panas.
Munculnya pemberitaan di beberapa media online yang mengulas penggunaan Alun-alun Magetan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan menyebut pemanfaatannya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 mendapat tanggapan dari kalangan penggiat seni dan budaya.
Andri Agus Setiawan, penggiat seni dan budaya Magetan, menilai penjelasan mengenai aturan penggunaan Alun-alun tersebut penting diketahui publik. Namun, persoalan yang dipertanyakan para seniman bukan mengenai keberadaan Perda, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap berbagai kegiatan.
“Kami tidak mempersoalkan kalau penggunaan Alun-alun memang diatur dalam Perda dan harus menjaga fungsi ruang terbuka hijau. Justru kami mendukung aturan itu. Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan. Kalau kegiatan seni dan budaya memang diperbolehkan, tentu harus ada ruang dan mekanisme yang jelas bagi para seniman untuk menggunakannya,” ujar Andri.
Terkait kegiatan yang berlangsung di Alun-alun pada April lalu, Andri juga meluruskan pihak yang mengajukan kegiatan tersebut. Ia menyebut terdapat kekeliruan persepsi dalam pemberitaan atau penjelasan sebelumnya.
“Kepala Dinas DLH salah persepsi terkait dengan acara di bulan April itu. Yang mengajukan adalah Nom-noman Reog Magetan. Jadi perkumpulan anak muda Reog Magetan, bukan dari Gagrak Magetan. Berarti Kepala Dinas tidak membaca surat atau pengajuan dari permohonan dari teman-teman Reog,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, kata Andri, perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami pihak penyelenggara maupun proses pengajuan kegiatan di Alun-alun.
Di sisi lain, persoalan penggunaan Alun-alun dinilai perlu dilihat dari sisi konsistensi penerapan aturan. Sebab, ruang publik tersebut pernah digunakan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar.
“Yang kami pertanyakan bukan kenapa Reog tidak boleh digelar, tetapi kenapa standar yang digunakan seolah berbeda. Ketika ada kegiatan lain, termasuk konser yang juga bersifat insidental, menghadirkan massa dan membutuhkan panggung serta fasilitas pendukung, Alun-alun bisa digunakan. Maka wajar kalau kami bertanya, apakah kriterianya memang sama?” ujarnya.
Para seniman, lanjutnya, tidak meminta perlakuan khusus maupun menjadikan Alun-alun sebagai tempat eksklusif bagi komunitas seni.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus untuk seniman Reog. Kami hanya meminta perlakuan yang adil. Kalau ada aturan tentang jumlah massa, kondisi rumput, durasi kegiatan maupun pemasangan sarana, silakan dibuat jelas dan diberlakukan kepada semua pihak tanpa melihat siapa penyelenggaranya,” katanya.
Reog Membutuhkan Ruang
Pelestarian seni budaya, lanjut Andri, tidak cukup hanya dengan memberikan apresiasi. Para pelaku seni juga membutuhkan ruang untuk berkumpul, berlatih, tampil dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian seni dan budaya, tetapi ketika seniman ingin menggunakan ruang publik untuk berkegiatan justru kesulitan mendapatkan tempat. Reog tidak cukup hanya dipuji sebagai identitas budaya. Reog juga membutuhkan ruang untuk tumbuh, tampil dan dikenalkan kepada generasi muda,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkab Magetan dapat membuka mekanisme penggunaan Alun-alun secara transparan, termasuk mengenai persyaratan, kapasitas kegiatan, durasi, pemasangan sarana hingga standar perlindungan rumput.
“Kalau Alun-alun memang ruang publik, maka semestinya masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkannya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Kami berharap Pemkab Magetan membuka SOP dan mekanisme penggunaannya secara transparan, sehingga tidak ada lagi prasangka ataupun kesan tebang pilih,” jelas Andri.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi pertentangan antara seniman dengan pemerintah.
Para pelaku seni, menurutnya, justru mendukung upaya pemerintah menjaga fungsi Alun-alun sebagai RTH. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga-suara perlu memastikan ruang publik tersebut dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh masyarakat.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah dan aturan yang ada. Tetapi pemerintah juga perlu mendengar suara masyarakat. Bagi kami, persoalannya sederhana: bukan meminta Alun-alun menjadi milik seniman, tetapi memastikan Alun-alun benar-benar menjadi ruang untuk semua,” terangnya.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Magetan untuk memperjelas tata kelola penggunaan Alun-alun sehingga setiap masyarakat maupun komunitas memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku.
Dengan aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten, penggunaan ruang publik diharapkan tidak lagi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda antara kegiatan seni budaya, hiburan, masyarakat maupun kegiatan lainnya.(niel/red)












