MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menjelang dibukanya pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, menggelar sosialisasi rekrutmen pengawas TPS (PTPS), Sabtu (23/12/2023).
Bertempat di Harmadha Joglo, sosialisasi rekrutmen pengawas TPS dihadiri Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Magetan, Eka Juwita, sejumlah narasumber dan undangan, mulai dari Panwascam, Camat, Koramil di seluruh Kabupaten Magetan.
Sesuai tahapan, sosialisasi dan pengumuman rekrutmen PTPS dilaksanakan mulai 19 hingga 30 Desember 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Eka Juwita, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Magetan. Menurutnya, jumlah petugas PTPS yang dibutuhkan di Magetan ada 2012 orang.
“Sampai dengan tanggal 30 Desember adalah tahap sosialisasi dan pengumuman. Sedangkan yang dibutuhkan ada 2012 petugas,” kata Koordinator SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Magetan, Eka Juwita.
Dijelaskan Juwita, dibutuhkannya ribuan PTPS tersebut, karena memang disetiap TPS harus ada 1 orang pengawas.
Selain itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi para calon PTPS, mulai dari syarat usia, syarat ijasah minimal dan juga yang paling terpenting PTPS harus netral atau tidak menjadi anggota partai politik.
“Intinya tidak ada DNA partai politik, jadi netralitas dalam rekrutmen ini sangat kami tekankan,” ujarnya.
Perekrutan PTPS akan dilaksanakan di sekretariat Panwascam masing-masing, yang akan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 mendatang. Pun, untuk kerjanya, para PTPS akan bertugas hanya 30 hari saja.
“Jadi 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan tujuh hari setelah pemungutan suara,” tutupnya.(ton/*)