Usaha Pencucian Pasir Baru Muncul di Karas Magetan, Apakah sudah Berizin Lengkap?

Lokasi Tempat Cucian Pasir di Desa Jungke Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Aktivitas usaha pencucian pasir yang baru berjalan di wilayah Desa Jungke, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, mulai menjadi perhatian warga. Selain aktivitas truk pengangkut pasir yang berlangsung setiap hari, keberadaan usaha tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait operasional dan pemanfaatan sumber daya air.

Lokasi usaha pencucian pasir tersebut berada di sekitar Jembatan Jungke. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah armada truk keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material pasir. Aktivitas tersebut disebut warga baru berlangsung sekitar satu bulan.

Seorang warga yang memiliki usaha bengkel di seberang lokasi mengatakan, informasi mengenai siapa pihak yang mengelola usaha tersebut masih simpang siur.

“Baru beroperasi sekitar satu bulan. Pemiliknya siapa masih simpang siur, tetapi rumor yang beredar katanya warga Ngawi,” ujarnya.

Informasi lain dari salah seorang pengemudi truk menyebutkan, keberadaan aktivitas pencucian pasir tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sebagian warga hingga muncul aksi protes. Namun, aktivitas di lokasi hingga kini masih berjalan.

Hal yang kemudian menjadi perhatian adalah penggunaan air dalam proses pencucian pasir. Di lokasi diketahui terdapat sumur bor yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha.

Kondisi tersebut membuat aspek pemanfaatan air tanah perlu mendapat kejelasan dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang, terutama mengenai ketentuan pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha.

Untuk mendapatkan konfirmasi, awak media mendatangi lokasi dan berupaya menemui pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Namun, tidak ada pihak pengelola yang bersedia memberikan keterangan. Di lokasi hanya ditemui sejumlah pekerja, operator alat berat serta sopir truk.

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Magetan, Yuli K. Iswahyudi.

Yuli mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pencucian pasir tersebut setelah mendapatkan informasi dari media.

“Saya baru mendapat informasi ini. Kami akan segera menurunkan tim untuk cek,” kata Yuli.

Menurut Yuli, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha perlu memenuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk apabila kegiatan tersebut menggunakan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

“Untuk usaha komersial yang menggunakan sumur artesis atau sumur bor, tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Selain persoalan pemanfaatan air, keberadaan aktivitas pencucian pasir juga menyangkut pengelolaan air sisa pencucian. Limbah dari proses tersebut perlu dipastikan pengelolaannya agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Terkait pengelolaan limbahnya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan,” lanjut Yuli.

DPUPR Magetan selanjutnya akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui secara langsung aktivitas usaha tersebut, termasuk penggunaan sumber air yang dimanfaatkan dalam kegiatan pencucian pasir.

Langkah pengecekan tersebut penting untuk memastikan aktivitas usaha di wilayah Jungke berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha pencucian pasir belum memberikan keterangan terkait identitas pengelola, aktivitas usaha, maupun penggunaan sumber air di lokasi.(niel/red)

Tinggalkan Balasan