MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan seorang istri berinisial ST terhadap suaminya, seorang ASN Kementerian di Ngawi, ke Polres Magetan terus bergulir tanpa kepastian.
Setelah lebih dari satu tahun berjalan, perkara ini masih menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait kinerja Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Magetan telah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Magetan. Namun, menurut Kejari Magetan, setelah dilakukan penelitian, berkas yang diajukan dianggap belum lengkap dan dikembalikan ke kepolisian dengan status P19.
Juru bicara Kejari Magetan, Andy Sofian ketika ditemui awak media pada hari Kamis (27/2/2025) kemarin menjelaskan bahwa setelah dilakukan telaah oleh jaksa penuntut umum (JPU), berkas perkara masih memerlukan kelengkapan lebih lanjut.
“Setelah diteliti oleh JPU, berkasnya masih kurang lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. mengakui adanya perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak kejaksaan. Menurutnya, dari sisi kepolisian, penyelidikan telah dilakukan secara maksimal.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirim berkas ke kejaksaan. Dari penyidik, kami berpendapat bahwa bukti sudah cukup. Namun, setelah dikirim ke kejaksaan, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa dugaan melawan hukum perzinaan yang dilakukan terlapor masih belum cukup bukti,” ungkapnya.
Perbedaan pendapat ini semakin memperpanjang proses hukum yang dijalani ST dalam mencari keadilan. Hingga kini, berkas perkara masih berada di Polres Magetan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.
“Perbedaan pendapat antara penyidik dan kejaksaan adalah hal yang sah-sah saja. Kami berkeyakinan sudah cukup bukti, tetapi jika ada yang perlu didalami lagi, tentu akan kami lakukan,” tambahnya.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut antara penyidik dan pihak kejaksaan. Keputusan final mengenai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka akan bergantung pada hasil evaluasi dan kemungkinan adanya tambahan alat bukti yang dapat memperkuat dakwaan
Kasus ini pun semakin menjadi sorotan publik yang mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara perzinaan. Akankah kasus ini menemukan titik terang, atau justru semakin berlarut-larut? Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang.(niel/red)