Babak Baru Polemik Tanah di Desa Gerih: Kuasa Hukum Ahli Waris Siapkan Opsi Gugatan dan Audiensi ke Bupati

Perwakilan tim kuasa hukum dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan, Gunadi, S.H., saat dikonfirmasi di kantornya.(Anton/Lensamagetan.com)

NGAWI (Lensamagetan.com) – Polemik penolakan penandatanganan surat pengantar perubahan subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Kepala Desa Gerih, Sholihin, terus menggelinding. Pihak kuasa hukum ahli waris almarhum Suparjan Yusuf menegaskan bakal mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Langkah ini diambil setelah dua kali surat teguran hukum atau somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons resmi dari pemerintah desa setempat.

Perwakilan tim advokat dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan, Gunadi, S.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kepala Desa Gerih belum memberikan jawaban tertulis yang sah secara kelembagaan. Pihak desa dinilai mengabaikan teguran hukum yang dilayangkan oleh pihak ahli waris.

Menurut Gunadi, jawaban resmi dari pihak desa secara tertulis itu sebenarnya tidak ada. Pihak kuasa hukum hanya sempat dikirimi dokumen format PDF oleh Sekretaris Desa melalui pesan singkat. Namun untuk balasan surat resmi secara fisik atau offline, mereka belum pernah menerima sama sekali.

“Jadi begini, Mas, ada banyak opsi. Opsi pertama, kita sudah melakukan somasi. Sudah kita somasi dua kali. Jawaban resmi dari Desa Gerih ke kami secara tertulis tidak ada, hanya kami sempat dikirimi PDF. PDF itu berupa jawaban yang dikirimkan oleh sekdes ke kami. Tetapi kalau balasan surat resmi, kami belum pernah dapat yang berupa surat offline,” ujar Gunadi saat diwawancarai.

Menyikapi sikap diam dan bersikukuhnya Kepala Desa Gerih yang menilai objek tanah tersebut masih dalam status sengketa, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Langkah-langkah tersebut disiapkan untuk menguji sekaligus membuktikan keabsahan hak kliennya, yaitu Endah dan Nurita Puji Rahayu, selaku ahli waris sah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05073.

Gunadi membeberkan ada beberapa opsi yang akan ditempuh ke depan. Pertama, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri. Kepala Desa Gerih dinilai terindikasi kuat tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai aparatur pelayan masyarakat.

“Karena sampai hari ini Kepala Desa masih bersikukuh dan menganggap di Desa Gerih itu ada sengketa, tanah klien kami atas nama Pak Parjan dan ahli waris Bu Endah dan Mbak Ita itu dianggap masih ada sengketa dengan Mariam dan saudaranya, maka ini harus diuji, harus dibuktikan. Poin satu, kami akan melakukan gugatan perdata PMH yang indikasinya Kepala Desa tidak menjalankan tugasnya sesuai tuposinya sebagai aparatur sipil negara, atau sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah desa,” tegasnya.

Kedua, tim hukum juga segera mengirimkan surat resmi untuk meminta audiensi bersama Bupati Ngawi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi. Melalui audiensi ini, mereka ingin mempertanyakan alasan warga desa yang memiliki dokumen tanah sah namun terkesan dipersulit dan dihambat dalam mendapatkan hak pelayanan administrasi.

“Yang kedua, kami akan melakukan audiensi, berkirim surat ke DPRD maupun ke Bupati. Perkara nanti DPRD atau Bupati akan menjadwalkan kapan, yang penting kami berkirim surat untuk melakukan audiensi. Kenapa klien kami ini, warga Desa Gerih yang notabene juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan seperti warga yang lain, kenapa cenderung kami menganggap ini dipersulit dan dihambat,” tambah Gunadi.

Lebih lanjut, Gunadi mengkritik tajam alasan Kepala Desa Gerih yang menahan dokumen pengantar dengan dalih adanya sengketa masa lalu antara pihak ahli waris dengan mantan penghuni lahan, yakni Mariyam dan Guritno. Gunadi menegaskan bahwa alasan tersebut hanyalah klaim sepihak dan sang kades dianggap belum memahami definisi sengketa secara hukum.

“Kalau ada alasan dari Kepala Desa yang mengatakan masih ada sengketa, itu hanya klaim sepihak. Baik dari pihak Mariam dan Guritno yang pernah menempati, yang sekarang sudah meninggalkan lokasi, maupun klaim dari Kepala Desa. Menurut saya, Kepala Desa ini belum memahami apa itu yang disebut sengketa,” ulasnya secara blak-blakan.

Ia menjelaskan, sebuah objek tanah baru bisa disebut bersengketa apabila sudah ada gugatan perdata di pengadilan yang dibuktikan dengan nomor registrasi perkara dan jadwal sidang, atau adanya laporan pidana di kepolisian yang ditandai dengan surat pemanggilan pemeriksaan.

“Yang disebut sengketa itu ketika klien kami itu digugat atau dilaporkan di kepolisian maupun di pengadilan. Kalau klien kami dilaporkan di kepolisian, sudah terbit surat pemanggilan, surat pemeriksaan, maka itu bisa disebut sengketa. Kalau klien kami digugat di pengadilan, sudah terdaftar nomor surat persidangannya, jadwal persidangannya, itu baru disebut sengketa,” urai Gunadi memperjelas batasan hukumnya.

Sementara dalam kasus ini, hingga sekarang tidak pernah ada laporan di kepolisian maupun gugatan di pengadilan. Ditambah lagi, pihak Mariyam dan Guritno juga sudah mengosongkan lahan tersebut secara sukarela.

Oleh karena itu, kuasa hukum menegaskan tidak ada alasan yuridis bagi pemerintah desa untuk menunda pelayanan administrasi perpajakan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Suparjan Yusuf.

“Sampai hari ini tidak pernah ada pelaporan di kepolisian maupun di pengadilan, atau gugatan perdata di pengadilan. Artinya, Kepala Desa tidak memahami yang disebut sengketa itu seperti apa. Itu bukan sengketa, itu klaim sepihak. Itu, Mas,” pungkas Gunadi.(ton/red)

Tinggalkan Balasan