Belum Setahun Menjabat, Dirtek PDAM Magetan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Madiun

SK Ketika Akan Mendatangani Kontrak Menjadi Dirtek PDAM Lawu Tirta Magetan Pada Bulan Februari 2021 Yang Lalu.(Anton/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Belum
genap setahun menjabat sebagai Direktur Teknik (Dirtek) di PDAM Lawu Tirta Magetan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 14 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.

Sebelum menjabat sebagai Dirtek PDAM Lawu Tirta Magetan mulai bulan Februari 2021 yang lalu, SK adalah Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. SK ditetapkan tersangka setelah Kejari Kota Madiun merasa pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup dan alat beberapa alat bukti sudah terpenuhi.

“Sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan pengumpulan alat bukti. Dirasa saksi dan alat bukti mencukupi, bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi, Senin (06/12).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, SK langsung dilakukan penahanan di Lapas I Madiun selama 20 hari, terhitung sampai 25 Desember 2021 mendatang. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pertimbangan penyidik.

Kajari menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit dari tim ahli, dugaan penyalahgunaan anggaran THL tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 263,6 juta lebih. Tahap selanjutnya tim Kejari akan melanjutkan tahap penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum lain dalam perkara itu.

Dari kejadian itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ton/red)