MADIUN, (Lensamagetan.com) – Setelah melakukan penyelidikan, Nur Rokhim (37) Sopir Kereta Kelinci yang terlibat kecelakaan di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun hingga menelan dua korban jiwa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (07/02/2022).
Kanit Laka Sat Lantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan mengatakan, ditetapkanya Sopir itu menjadi tersangka setelah sebelumnya meminta keterangan terjadinya kecelakaan pada sopir itu dan sejumlah pihak lain.
“Kita laksanakan penyelidikan kemudian meminta keterangan dari sopir yang bersangkutan, dan tadi malam kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kanit Laka Sat Lantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan.
Nanang menjelaskan, jalur kereta kelinci itu berpindah-pindah seusia pesanan. Terkadang sering mangkal ditempat – tempat wisata dan sudah beroperasi sejak 2019 lalu.
“Kereta kelinci tersebut sudah beroperasi sejak 2019. Rutenya berubah-ubah dan beroperasinya seminggu tiga kali,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Nur Rokhim saat di konfirmasi mengaku, bahwa kecelakaan itu terjadi karena setir Kereta Kelinci yang dia kemudikan tiba-tiba tidak berfungsi. Padahal kondisi jalan saat itu menikung dan ada sepeda motor.
“Jalannya menikung setirnya nggak bisa dikendalikan. Awalnya terkejut ada sepeda motor akhirnya terjadi kecelakaan setirnya dol, sebelumnya belum dol,” terangnya.
Dari peristiwa itu, Polisi menjerat tersangka dijerat dengan UURI nomor 22 tahun 2009 310 ayat 4 dan ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara juncto pasal 277 dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. (ton/red)