Geger Koperasi MSI, Direktur LPK Satya Dharma Wilaga Soroti Lemahnya Pengawasan Dinkop

Direktur LPK Satya Dharma Wilaga, Gunadi, S.H (Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Heboh mengenai kabar kasus di Koperasi MSI yang membuat geger Kabupaten Magetan mendapat tanggapan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Satya Dharma Wilaga.

Direktur LPK Satya Dharma Wilaga, Gunadi, S.H mengatakan, bahwa pada intinya masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau menabung di suatu lembaga, baik itu koperasi atau perbankan apabila tabungan itu ada iming-iming dengan bunga yang secara logika terlalu tinggi dan diatas rata-rata bunga yang diberikan oleh koperasi atau bank pada umumnya.

“Maka patut dan layak dicurigai, justru koperasi atau bank tersebut sedang dalam kondisi tidak sehat atau menjalankan usaha dengan cara yang tidak wajar. Artinya uang tersebut diputar kembali hanya untuk memberikan bunga-bunga yang lebih tinggi kepada nasabah sebelumnya pada endingnya yang akan menjadi korban adalah nasabah-nasabah yang baru menyusul karena iming-iming atau tergiur pada bunga yang tinggi,” ujarnya.

Sebagai Direktur LPK Satya Darma Wilaga dan lama berkecimpung dalam berbagai kasus, Gunadi menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Magetan terkait kasus MSI agar melakukan upaya gugatan perdata, melalui pengadilan
karena hal ini akan lebih solutif dan masuk akal bagi para nasabah yang uangnya sudah terlanjur masuk di MSI dan belum bisa dicairkan.

“Saran kami supaya para korban ini membentuk grup kemudian melakukan list pendataan inventarisir para korban yang uangnya telah masuk dan belum mendapat pengembalian selanjutnya secara berjamaah mereka para korban ini melakukan gugatan class action melalui pengadilan setelah itu apa yang menjadi keputusan dari pengadilan harapan kita masih ada aset atau harta atau tabungan atau saldo yang ada di MSI yang bisa diselamatkan dan bisa dicairkan melalui mekanisme putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Gunadi, dana yang ada baru dibagikan kepada para nasabah yang telah sepakat melakukan gugatan class action. Menurut Gunadi, cara ini lebih masuk akal dan lebih solutif bagi para nasabah, yang saat ini sedang resah dan sedang cemas menanti-nanti kepastian dari pihak MSI

“Peristiwa ini sekaligus menjadi catatan tersendiri bagi kami selaku lembaga perlindungan konsumen yang ada di Magetan.Menurut kami ada kelemahan  sistem pengawasan dari Dinas Koperasi selaku dinas yang memberikan izin berdirinya KSPS (Koperasi Simpan Pinjam Syariah). Sistem pengawasan dari Dinkop menurut kami kurang maksimal,” tegasnya.

Gunadi menjelaskan, seharusnya Koperasi setiap setahun sekali melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di masing-masing kantor cabang. Hal ini sangat dibutuhkan agar seluruh anggota yang telah menanamkan sahamnya atau simpanannya di MSI ikut mengontrol perkembangan usaha yang dijalankan oleh MSI

“Nah, apabila di tengah perjalanan pengelolaan koperasi ini sudah terindikasi ada masalah  dan ketidaksehatan sebuah koperasi maka seluruh anggota ini akan segera tahu dan mendapatkan informasi yang transparan dari pengelola untuk kemudian mengambil kesepakatan bersama dalam upaya langkah penyelamatan, apakah koperasi tersebut layak untuk dilanjutkan kembali ataukah dihentikan usaha simpan pinjamnya,” terangnya.

Ironisnya, kenyataan di lapangan hal tersebut tidak pernah dijalankan dan tidak pernah dilakukan, sehingga MSI  berjalan tanpa pengawasan dari anggota koperasi maupun dari pengawas koperasi sehingga ketika terjadi penyimpangan oleh pengelola masyarakat yang menanamkan saham atau simpanannya tidak pernah mendapat informasi yang jelas.

“Anggota juga tidak pernah tahu bahwa internal MSI tersebut sedang punya masalah besar terkait pengelolaan keuangan dan perjalanan usahanya. Seharusnya dalam hal ini Dinas Koperasi sejak dini harusnya sudah melakukan tugasnya dalam pengawasan koperasi harusnya tiap tahun Dinas Koperasi itu menanyakan hasil rapat anggota tahunan dari tiap-tiap koperasi.

“Dari RAT Inilah sebuah koperasi simpan pinjam Dapat dibaca dan di ketahui tentang usahanya sehat apa tidak,” tutupnya