MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Magetan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih.
Pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 13 Juni 2024 akan berlangsung hingga 19 Juni 2024. Untuk pemberkasan bisa langsung dikirimkan ke kantor PPS Kelurahan atau Desa setempat.
Adapun pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tersebut tidak di pungut biaya apapun yang penting sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk persyaratan menjadi Pantarlih antara lain sebagai berikut :
Persyaratan Pantarlih:
A. Warga Negara Indonesia;
B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
C. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
D. Berdomisili dalam wilayah kerja;
E. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
F. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen atau berkas sebagai berikut :
A. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
D. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen
E. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
F. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
G. Pas Foto Berwarna 4×6.
H. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling
singkat 5 (lima) tahun;*) dan
I. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.