MAGETAN (Lensamagetan.com) – Lakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan, AN (22) warga Jalan Anthurium, RT 27 RW 02, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan.
Kejadian berada di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. AN alias Gerandong melakukan pencurian sekitar Pukul 04.00 Wib di rumah DA yang diketahui adalah perempuan disabilitas warga setempat dengan mencongkel jendela.
Saat pelaku berhasil masuk kamar dan menggasak beberapa barang berharga milik korban, tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya sehingga membuat pelaku ketakutan dan langsung membekap mulut dan mencekik korban hingga pingsan.
Saat korban pingsan, pelaku juga sempat melepas celana dalam dan celana pendek korban, tapi pelaku tidak bisa membuka paha korban, karena korban cacat pada tangan dan kaki.
“Pelaku AN ini merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah di tahan di Polres Madiun. Awalnya pelaku ini tidak mengakui perbuatannya, setelah kita tanya terus akhirnya mengaku,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (18/10/2022).
Rudy menjelaskan, disamping mencuri, pelaku juga diduga melakukan percobaan pemerkosaan, karena sempat melepas celana dalam korban saat pingsan.
“Selain melakukan pencurian, pelaku juga sempat membuka celana dalam korban dengan alasan agar tidak bisa mengejar pelaku. Tapi dugaan kami ada percobaan pemerkosaan,”ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku AN alias Gerandong dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 285 Jo 53 Tentang kasus pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.(niel/ton)