Polres Magetan Tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Penganiayaan Pada Anak Panti Asuhan

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada saat dikonfirmasi Media.(Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada anak dibawah umur di salah satu Panti Asuhan di Kabupaten Magetan terus bergulir.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Agus Riyanto, mengatakan bahwa kasus kekerasan pada anak ini sudah naik status, dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka kepada terduga pelaku.

“Hasil dari gelar perkara pada hari Jumat kemarin,pelaku berinisial (M) yang semula menjadi saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan Kasi Humas, kasus yang masuk Polres Magetan pada hari Rabu kemarin ini terus dilakukan pendalaman oleh petugas. Hal itu menunjukan gerak cepat dan komitmen Polres Magetan dalam menangani dugaan kasus kekerasan pada anak.

“Ini masih terus dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan itu teknis kerja interen yang dilakukan oleh Reskrim,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tak terima karena adik kandungnya yang masih berusia dibawah umur menjadi korban kekerasan, seorang kakak melaporkan peristiwa itu ke Polres Magetan, Rabu (4/92024).

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, membenarkan bahwa kakak korban melapor ke polisi karena adiknya yang baru berusia 15 mengaku dianiaya dengan cara dipukul mengunakan selang dan dipotong rambutnya oleh pelaku.

“Laporannya hari Rabu kemarin, yang melaporkan kakak kandung dimana korban diduga dianiaya oleh anak dari pengasuh salah satu panti asuhan di Magetan dengan menggunakan selang dan rambutnya dipotong, “ kata Kasatreskrim Polres Magetan, Kamis (5/9/2024).

Usai mendapatkan laporan, Polres Magetan langsung meminta keterangan dari korban dan 4 rekan korban yang mengetahui kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Dari keterangan korban dan saksi, penganiayaan diduga terjadi sejak Bulan Desember tahun 2023 lalu.

Buntut dari dugaan tindak penganiayaan itu, saat ini korban mengalami trauma atau ketakutan yang mendalam. Untuk memastikan kondisi kejiwaan korban, Polres Magetan mendatangkan psikolog dari Surabaya.

Pun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama penanganan kasus, sebanyak 40 anak penghuni panti asuhan saat ini juga sudah dipindahkan di lokasi yang aman.(ton/red)