Somasi Tak Dijawab, Penetapan Hasil Pilkades Kenongomulyo Akan Digugat di PTUN

Ahmad Setiawan, Gunadi dan Joko Siswanto Kuasa Hukum Suwarno Penggugat Penetapan Hasil Pilkades di Desa Kenongomulyo.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Magetan yang dilaksanakan dengan sistem E-voting telah selesai digelar pada tanggal 12 September 2023 lalu.

Dari puluhan desa yang mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara E-voting itu, hampir semuanya berjalan dengan lancar kecuali satu desa yang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan.

Satu desa itu adalah Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Meskipun Pilkades sudah selesai digelar dan mendapatkan hasil cakades terpilih dari 3 peserta yang mencalonkan diri, namun ada satu peserta yang merasa keberatan, karena menduga adanya kejanggalan dalam hasil pilkades dengan sistem E-voting tersebut.

Salah satu peserta pilkades itu adalah Suwarno, yang akan menggugat ke PTUN karena sebelumnya dia bersama kuasa hukumnya telah melayangkan Somasi kepada panitia Pilkades, tapi hingga 10 hari lamanya somasi itu tidak jawaban yang absurd dari panitia pilkades Kenongomulyo.

“Sejak kami layangkan somasi, tidak ada langkah dari panitia pemilihan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbup. Klien kami tak pernah dimediasi. Dan kami menduga justru panitia pemilihan bekerja tidak sesuai dengan Perbup,” kata Ahmad Setiawan, salah satu kuasa hukum penggugat, Sabtu (30/9/2023).

Dijelaskan Wiryo, panggilan akrab Ahmad Setiawan, materi gugatannya bersama tim adalah hasil penetapan panitia Pilkades Kenongomulyo.

Karena menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Pilkades, terkait mekanisme keberatan jika terjadi error pada pelaksanaan E-voting.

“Jadi gugatan PTUN Pilkades Kenongomulyo itu pada obyek TUN, yakni hasil Pilkadesnya, bukan pada sistem E-voting atau Perbup E-voting,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pilkades di Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi telah selesai dilaksanakan tanggal 12 September 2023 kemarin dengan 3 peserta calon kepada desa (Cakades)

Dari Pilkades dengan E-voting itu, salah satu calon Heri Suwarno ditetapkan sebagai pemenang dengan total perolehan 923 suara, mengalahkan calon lain Suwarno 907 suara, dan kuat 12 Suara.

Pilkades di Kenongomulyo sendiri memiliki 3 Dapil dengan total DPT sebanyak 2.193, dimana yang hadir dan memilih sebanyak 1.842, dan 351 lainya tidak hadir.(niel/red)