SPPG MBG Berdiri di Samping SPBU, Standar Jarak 500 Meter Dipertanyakan

Tampak bangunan SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada berdampingan dengan SPBU di Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Keberadaan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magetan menuai sorotan. Pasalnya, fasilitas dapur produksi makanan tersebut berada tepat di samping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan hanya dipisahkan oleh sekat tembok.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi SPPG dengan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait aspek keamanan, sanitasi dan zonasi.

Dalam dokumen Formulir Cek Point Indikator Profil SPPG BGN, pada poin ketiga disebutkan bahwa lokasi SPPG harus berjarak lebih dari 500 meter dari sumber pencemaran maupun area yang memiliki risiko tinggi, termasuk SPBU.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena SPPG merupakan fasilitas produksi makanan dalam jumlah besar yang setiap hari menyiapkan makanan untuk penerima manfaat program MBG.

“Yang benar yang mana, katanya dekat SPBU tidak boleh, tapi ini nyatanya berdiri,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Persoalan ini juga berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan pengelola SPPG lainnya, terutama mereka yang telah menyesuaikan lokasi dan fasilitas dengan standar yang dipersyaratkan.

Dari sisi keselamatan, keberadaan dapur dengan aktivitas memasak menggunakan api terbuka di sekitar fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar juga perlu mendapat perhatian. Potensi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya menjadi salah satu aspek yang semestinya diperhitungkan dalam penentuan lokasi fasilitas tersebut.

Selain faktor keselamatan, aspek sanitasi juga menjadi perhatian. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk SPBU serta paparan emisi kendaraan dan lingkungan sekitar perlu dipastikan tidak mengganggu standar kebersihan dan keamanan pangan yang diproduksi SPPG.

Persoalan lain yang juga patut diperhatikan adalah akses distribusi. Aktivitas kendaraan di sekitar SPBU berpotensi memengaruhi kelancaran mobilitas kendaraan pengangkut makanan, sementara distribusi MBG dituntut tepat waktu agar makanan diterima sekolah dalam kondisi layak konsumsi.

Atas kondisi tersebut, mekanisme penentuan lokasi hingga penerbitan izin operasional SPPG menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Magetan, Dyah Putri Kustia Dewi, melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan SPPG tersebut dan standar lokasi yang digunakan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga akan terus dilakukan kepada pihak pengelola SPPG dan BGN untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penentuan lokasi, proses verifikasi serta standar keamanan yang telah dipenuhi.

Publik kini menunggu kejelasan apakah keberadaan SPPG yang berdiri berdampingan dengan SPBU tersebut memang telah memenuhi ketentuan, atau terdapat pertimbangan khusus yang memungkinkan lokasi tersebut tetap beroperasi.(niel/red)

Tinggalkan Balasan