Terkait Lelang Aset di Kelurahan Mangge, Ini Penjelasan BRI Cabang Magetan

Pimpinan BRI Cabang Magetan, Adtya Ivan Buana Putra.(Ist/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Magetan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai gugatan nasabah atas proses lelang agunan kredit.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Magetan, Aditya Ivan Buana Putra, menyampaikan bahwa nasabah yang bersangkutan tercatat memiliki status kredit dengan kolektibilitas macet karena tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah melalui evaluasi terhadap status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur,” ujar Aditya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses lelang agunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengacu pada regulasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Terkait dengan proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan, BRI menyatakan menghormati proses tersebut dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.

“BRI juga membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian yang konstruktif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai lembaga perbankan, BRI berkomitmen untuk senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan setiap proses bisnis berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan