MAGETAN (Lensamagetan.com) – Di banyak satuan pendidikan di Indonesia, baik sekolah negeri maupun madrasah, masih sering kita jumpai praktik pengumpulan dana dari orang tua/wali murid dengan berbagai nama: iuran komite, sumbangan pembangunan, infaq gedung, atau bantuan sukarela melalui paguyuban kelas.
Meskipun dibungkus dengan kata-kata “sukarela” dan “tidak mengikat”, kenyataannya sering kali terdapat nominal tetap, jadwal pembayaran yang ditentukan, serta saluran pengumpulan yang terorganisir. Praktik semacam ini, jika tidak dilakukan secara hati-hati, dapat bergeser menjadi pungutan liar (pungli) yang dilarang oleh hukum.
Sebagai praktisi hukum, kami memandang perlu memberikan pemahaman agar orang tua/wali murid mengetahui haknya dan satuan pendidikan memahami batas kewenangannya.
Apa yang Dimaksud dengan Pungutan dan Sumbangan?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar:
– Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya oleh satuan pendidikan.
– Sumbangan adalah pemberian secara sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Apabila sebuah “permohonan bantuan” atau “infaq” memiliki nominal yang ditentukan, jangka waktu pembayaran yang tetap, serta dikumpulkan melalui bendahara kelas atau pengurus paguyuban secara sistematis, maka secara substansi hal tersebut telah memenuhi unsur pungutan, meskipun secara formal disebut sebagai sumbangan sukarela.
Landasan Hukum yang Melindungi Orang Tua/Wali Murid
Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
Putusan ini mempertegas bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku bagi satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Negara wajib menjamin pendidikan dasar yang gratis.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan tersebut melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah memungut biaya satuan pendidikan. Sumbangan hanya diperbolehkan jika benar-benar bersifat sukarela dan tanpa tekanan.
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
Komite Madrasah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, baik secara sendiri maupun kolektif. Penggalangan bantuan atau sumbangan hanya boleh dilakukan dalam kerangka yang benar-benar sukarela.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia dan Satgas Saber Pungli secara berulang kali menegaskan bahwa penentuan nominal tetap, jadwal pembayaran, serta mekanisme pengumpulan yang terorganisir merupakan ciri pungutan, meskipun dibungkus dengan istilah “infaq” atau “kesepakatan rapat”.
Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Selain pelanggaran administratif dan maladministrasi, praktik pungutan yang bersifat memaksa atau menyalahgunakan wewenang dapat berpotensi masuk ke ranah pidana, tergantung pada siapa pelakunya dan bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
1. Jika Melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Apabila praktik tersebut melibatkan aparatur sipil negara, seperti kepala sekolah, guru, atau pejabat terkait:
– Dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
– Dapat pula dijerat Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Jika Dilakukan oleh Pengurus Komite, Paguyuban, atau Pihak Non-ASN
Apabila perbuatan dilakukan oleh pengurus komite, paguyuban, atau pihak non-ASN:
– Dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, dapat dikenai pidana.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dalam praktik, tekanan sosial, ancaman terselubung, misalnya terkait layanan akademik, atau pemaksaan melalui mekanisme resmi kelas/paguyuban, dapat menjadi pertimbangan aparat penegak hukum.
Jika terdapat unsur dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, dapat diterapkan pula Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.
Perlu digarisbawahi bahwa tidak setiap pelanggaran secara otomatis menjadi tindak pidana. Unsur niat, paksaan, dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Namun, potensi tersebut nyata dan telah terjadi dalam sejumlah kasus di berbagai daerah.
Mengapa Praktik Ini Bermasalah?
Pendidikan dasar merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ketika biaya pembangunan sarana atau kegiatan tertentu dibebankan kepada orang tua melalui mekanisme yang cenderung memaksa, meskipun secara lisan disebut sukarela, maka semangat pendidikan gratis dapat terganggu.
Tekanan sosial di lingkungan sekolah atau kelas sering kali membuat orang tua merasa tidak nyaman untuk menolak, padahal secara hukum mereka berhak untuk tidak ikut serta apabila pemberian tersebut memang bersifat sukarela.
Saran bagi Wali Murid
Sebagai bentuk perlindungan diri dan anak, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan secara santun, tetapi tetap tegas:
1. Pahami hak Anda
Tidak ada kewajiban hukum bagi orang tua untuk membayar iuran, sumbangan, atau infaq yang ditentukan nominal dan jangka waktunya oleh komite atau paguyuban, terutama di satuan pendidikan dasar negeri.
2. Sampaikan penolakan secara tertulis jika diperlukan
Orang tua/wali murid berhak menolak dengan sopan dan menyertakan dasar hukum yang relevan. Penolakan tersebut tidak boleh menimbulkan sanksi akademik maupun nonakademik terhadap anak.
3. Minta transparansi
Jika memang terdapat penggalangan dana yang benar-benar bersifat sukarela, mintalah proposal yang jelas, rekening bersama yang transparan, serta laporan penggunaan dana secara terbuka.
4. Laporkan jika merasa tertekan
Apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman terselubung, orang tua/wali murid dapat menyampaikan pengaduan kepada:
– Ombudsman Republik Indonesia melalui 1500-535;
– Satgas Saber Pungli;
– Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan setempat;
– Kepolisian, apabila unsur pidana terpenuhi; atau
– Lembaga bantuan hukum setempat.
5. Utamakan dialog yang konstruktif
Sebelum menempuh jalur pengaduan, upayakan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah atau komite. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui pemahaman bersama mengenai aturan yang berlaku.
Kami menghargai semangat kebersamaan yang ingin dibangun oleh komite dan paguyuban. Namun, semangat tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.
Sumbangan yang benar-benar sukarela tetap diperbolehkan, asalkan tidak ada penentuan nominal, tidak ada jadwal yang mengikat, dan tidak ada tekanan sosial maupun administratif.
Pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara. Orang tua adalah mitra, bukan sumber pembiayaan utama.
Semoga pemahaman ini dapat membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan semangat konstitusi.
Penulis:
Agus Pujiono, S.H.
Sekretaris DPC PERARI Magetan
Ketua YLBHI Noviral No Justice Cak Sholeh Perwakilan Cabang Magetan












