Opini  

Reforma Agraria: Mengembalikan Tanah kepada Rakyat, Mengembalikan Hukum Kepada Keadilan

Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H, Pengacara Muda Magetan sekaligus Anggota DPC Perari Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – 22 September 2026 seharusnya tidak hanya dicatat sebagai tanggal ketika DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Tanggal tersebut semestinya dibaca sebagai momentum untuk kembali bertanya: untuk siapa sebenarnya tanah di negeri ini dikelola, dan untuk siapa hukum agraria dibentuk? DPR menyebut undang-undang tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, melakukan redistribusi, memulihkan hak masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.

Pertanyaan tersebut penting karena persoalan agraria Indonesia sesungguhnya bukan persoalan baru. Ia adalah persoalan yang sudah jauh lebih tua daripada undang-undang yang baru disahkan. Bahkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, para pendiri negara telah meletakkan satu prinsip fundamental dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kalimat “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak boleh diperlakukan sebagai hiasan konstitusi. Ia adalah kompas politik agraria Indonesia. Negara tidak diberi kewenangan atas tanah semata-mata untuk menguasai, mengatur administrasi, menerbitkan izin atau menerbitkan dokumen pertanahan. Kekuasaan negara atas sumber daya agraria pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan rakyat.

Disinilah UUPA 1960 harus dibaca secara utuh. UUPA bukan sekadar undang-undang yang mengatur sertifikat, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau pendaftaran tanah. Di dalamnya terdapat gagasan politik agraria yang jauh lebih besar: mengakhiri warisan hukum agraria kolonial, menempatkan tanah dalam fungsi sosial, membatasi penguasaan yang berlebihan dan membangun hubungan antara tanah dengan kesejahteraan rakyat.

Namun setelah lebih dari enam dekade, kita harus berani mengajukan pertanyaan yang tidak sederhana: apakah politikagraria yang menjadi roh UUPAmasihbenar-benar hidup dalam praktik? Pertanyaan semacam ini bukan berarti hendak menolak UUPA. Justru sebaliknya. Mengkritisi UUPA dan perjalanan politik agraria nasional adalah bagian dari usaha untuk memastikan agar cita-cita yang terkandung di dalamnya tidak berhenti menjadi teks undang-undang.

Soedjarwo Soeromihardjo, dalam bukunya Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria: Meretas Jalan Menuju Penataan Kembali PolitikAgraria Nasional, pernah mengajak kita melihat persoalan tersebut dari sudut yang menarik. Ia membedakan antara pengertian agraria dalam arti luas sebagai politik agraria dengan hukum tanah dalam pengertian yang lebih sempit. Menurut pembacaannya, Pasal 1 sampai dengan Pasal 15 UUPA mengandung dasar-dasar politik agraria baru, sementara Pasal 16 dan seterusnya lebih banyak berbicara mengenai hak-hak atas tanah, air, ruang angkasa dan pendaftaran tanah.

Pandangan tersebut penting untuk membaca UU Reforma Agraria hari ini. Sebab reforma agraria tidak boleh dipersempit menjadi urusan administrasi pertanahan. Agraria bukan hanya soal siapa pemegang sertifikat. Agraria adalah soal siapa menguasai tanah, siapa memiliki tanah, siapa mengusahakan tanah, siapa menikmati hasilnya, siapa kehilangan tanah, mengapa konflik terjadi, dan bagaimana negara memastikan tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kalau reforma agraria hanya dimaknai sebagai percepatan sertifikasi, pembaruan data atau penertiban dokumen pertanahan, maka yang dilakukan sebenarnya hanyalah reforma administrasi. Padahal substansi UU Reforma Agraria yang baru justru bergerak lebih jauh. Undang-undang tersebut mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi tanah. Lokasi prioritas reforma agraria juga diarahkan pada wilayah yang mengalami ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente maupun penguasaan yang melebihi batas maksimum. Subjek yang diprioritaskan bukan sekadar mereka yang memiliki kemampuan administratif, tetapi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.

Di titik ini terlihat bahwa reforma agraria yang sebenarnya bukan sekadar membagikan tanah. Yang hendak diubah adalah struktur hubungan manusia dengan tanah. Tanah hasil reforma agraria juga tidak dimaksudkan menjadi objek baru untuk spekulasi. Dalam pembahasan RUU, DPR menekankan perlunya mencegah tanah yang telah didistribusikan kembali jatuh kepada spekulan, perantara atau kelompok yang kembali menguasai tanah dalam jumlah besar. Karena itu, redistribusi harus diikuti dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial agar penerima reforma agraria benar-benar dapat hidup dari tanah tersebut.

Ini penting. Sebab memberikan sebidang tanah kepada orang miskin tanpa memberikan kepastian, perlindungan dan kemampuan untuk mengusahakannya tidak otomatis menyelesaikan kemiskinan. Sertifikat tanah memang penting, tetapi sertifikat bukan tujuan akhir. Tanah harus menjadi aset produktif, sumber penghidupan dan bagian dari peningkatan kesejahteraan.

Lebih menarik lagi, UU Reforma Agraria menempatkan konflik agraria struktural sebagai salah satu persoalan utama. Negara tidak hanya diminta menyelesaikan sengketa setelah konflik terjadi, tetapi juga memperbaiki tata kelola agar konflik yang sama tidak terus berulang. DPR sendiri menyebut pengaturan baru tersebut diarahkan untuk memperbaiki perencanaan, data, koordinasi antar sektor, penyelesaian konflik, pemulihan hak dan pencegahan konflik berulang. Ini menjawab satu persoalan lama dalam hukum agraria Indonesia: ego sektoral.

Tanah yang sama dapat berhadapan dengan berbagai rezim hukum. Ada hukum pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, lingkungan hidup, investasi dan berbagai peraturan sektoral lainnya. Ketika kewenangan berjalan sendiri- sendiri, masyarakat sering kali justru berhadapan dengan negara yang hadir melalui banyak institusi tetapi tidak selalu menghadirkan satu kepastian hukum.

Karena itu, reforma agraria harus mampu menjadi jembatan antar rezim tersebut, bukan menjadi satu sektor baru yang menambah panjang rantai birokrasi. Semangat menghapus ego sektoral yang menjadi salah satu alasan pembentukan UU Reforma Agraria harus benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan. Dalam pembahasan RUU, persoalan tumpang tindih regulasi, data dan kewenangan antar sektor memang menjadi salah satu alasan utama perlunya pengaturan baru.

Demikian pula dengan kelembagaan. RUU sejak pembahasannya dirancang untuk menghadirkan lembaga khusus yang memiliki kewenangan lebih kuat dalam penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi. Tujuannya jelas: jangan sampai persoalan agraria kembali terjebak dalam koordinasi antar lembaga yang tidak pernah selesai.

Tetapi sekali lagi, kelembagaan bukan tujuan. Sebagus apa pun struktur lembaganya, apabila cara pandangnya masih melihat rakyat sebagai objek administrasi, reforma agraria akan kehilangan ruhnya. Dalam banyak persoalan tanah, masyarakat sering kali dihadapkan pada satu cara berpikir yang sangat administratif: siapa namanya dalam dokumen, siapa yang memegang sertifikat, siapa yang tercatat dalam register, siapa yang terakhir melakukan perbuatan hukum. Semua itu penting, tetapi hukum tidak boleh hanya membaca dokumen terakhir tanpa membaca sejarah dan kenyataan di balik dokumen tersebut.

Sebuah sertifikat tentu harus dihormati sebagai alat bukti dan bagian dari kepastian hukum. Namun ketika muncul persoalan mengenai bagaimana sertifikat itu lahir, bagaimana riwayat tanahnya, bagaimana proses peralihannya, apakah terdapat konflik, apakah masyarakat pernah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut, apakah terdapat cacat dalam proses administrasinya, maka negara tidak boleh menutup mata hanya karena terdapat selembar dokumen yang lebih baru.

Di sinilah reforma agraria seharusnya menghadirkan paradigma baru: kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan. Hukum tanah harus mampu menjawab bukan hanya “siapa yang tercatat”, tetapi juga “mengapa seseorang tercatat”, “bagaimana prosesnya”, “siapa yang kehilangan hak”, dan “apakah hasil akhirnya sesuai dengan tujuan hukum agraria nasional”. UU Reforma Agraria juga memberikan ruang terhadap pemulihan hak, termasuk restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti dan redistribusi. Artinya, negara mulai menempatkan pemulihan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan agraria, bukan hanya menghentikan konflik di permukaan.

Namun keberanian terbesar justru akan diuji ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan perusahaan besar, ketika petani berhadapan dengan pemegang konsesi, ketika masyarakat desa berhadapan dengan

kepentingan investasi, atau ketika warga berhadapan dengan struktur birokrasi yang jauh lebih kuat, hukum tidak boleh hanya berdiri di tengah sebagai penonton.

Reforma agraria harus memastikan adanya posisi yang lebih seimbang. Bahkan dalam pembahasan RUU, persoalan konflik struktural secara khusus dipandang berbeda dari sengketa pertanahan individual karena terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dengan korporasi atau negara. Pada titik ini pula aparat penegak hukum perlu memahami bahwa hukum agraria tidak dapat dibaca secara mekanis. Jangan sampai hukum hanya digunakan untuk mempertahankan keadaan yang sudah ada, sementara sejarah ketidakadilan yang melatarbelakangi keadaan tersebut tidak pernah diperiksa.Dan ini berlaku sampai ke tingkat desa.

Desa bukan sekadar tempat administrasi pertanahan berlangsung. Desa adalah ruang hidup masyarakat. Di desa terdapat sejarah penguasaan tanah, hubungan sosial, tanah pertanian, tanah adat, tanah kas desa dan berbagai bentuk penguasaan yang kadang jauh lebih tua daripada dokumen formal yang muncul kemudian.

Karena itu, ketika desa ingin mandiri, jangan menjadikan aturan atau pasal sebagai alat untuk menjegal kemandirian tersebut. Aturan seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola desa semakin baik, transparan dan bertanggung jawab, bukan menjadi tembok birokrasi yang membuat desa kehilangan ruang untuk menyelesaikan persoalan masyarakatnya sendiri.

Tentu kemandirian desa bukan berarti desa boleh bertindak tanpa hukum. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan desa, semakin besar pula tuntutan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Tetapi jangan sampai atas nama kepastian hukum, seluruh pengetahuan lokal, sejarah tanah dan kenyataan sosial masyarakat justru dianggap tidak penting hanya karena tidak seluruhnya tertulis dalam dokumen formal.

Reforma agraria pada akhirnya harus menghubungkan tiga hal yang selama ini sering dipisahkan: kepastian hukum, keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Kepastian hukum tanpa keadilan dapat berubah menjadi pembenaran terhadap ketimpangan. Keadilan tanpa kepastian hukum dapat melahirkan ketidakpastian baru. Sedangkan keduanya tanpa orientasi kemakmuran rakyat akan kehilangan mandat konstitusionalnya.

Karena itu, ukuran keberhasilan UU Reforma Agraria kelak bukan seberapa banyak aturan pelaksana yang diterbitkan, bukan seberapa banyak rapat koordinasi yang dilakukan, dan bukan pula seberapa banyak sertifikat yang berhasil dicetak.

Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana tetapi sekaligus jauh lebih berat: apakah ketimpangan penguasaan tanah berkurang? Apakah konflik agraria yang selama puluhan tahun dapat diselesaikan? Apakah hak masyarakat yang hilang dapat dipulihkan? Apakah petani benar-benar memperoleh ruang hidup yang layak? Apakah masyarakat adat mendapatkan perlindungan? Apakah tanah hasil redistribusi tetap berada pada rakyat yang memang menggantungkan hidupnya pada tanah? Dan apakah negara mampu mencegah tanah kembali terkonsentrasi kepada kelompok yang sama? Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah “ya”, maka reforma agraria benar-benar menjadi perubahan struktural.

Tetapi jika yang berubah hanya nama lembaga, bertambahnya prosedur, bertambahnya formulir dan bertambahnya regulasi, sementara rakyat masih berhadapan dengan konflik tanah yang sama, ketimpangan yang sama dan birokrasi yang sama, maka kita harus jujur mengatakan bahwa yang terjadi bukan reforma agraria, melainkan hanya reforma administrasi.

Karena itu, lahirnya UU Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali roh UUPA, bukan menggantikannya. UUPA boleh dikritisi, ditafsirkan kembali dan diperbaiki dalam pelaksanaannya, tetapi cita-cita dasarnya tidak boleh kehilangan arah: tanah mempunyai fungsi sosial dan sumber daya agraria harus diarahkan pada sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, reforma agraria bukan hanya tentang tanah. Ia adalah tentang manusia yang hidup diatas tanah itu. Tentang petani yang menanam, nelayan yang menggantungkan hidup pada ruang pesisir, masyarakat adat yang menjaga wilayahnya, perempuan yang mempertahankan keluarganya, masyarakat desa yang membangun kehidupannya, dan rakyat kecil yang sering kali hanya memiliki tanah sebagai satu – satunya modal kehidupan.

Maka tugas hukum bukan sekadar menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah sengketa. Tugas hukum yang lebih besar adalah memastikan agar struktur yang melahirkan ketidakadilan dapat diperbaiki. Reforma agraria akhirnya bukan sekadar mengembalikan tanah kepada rakyat. Ia juga harus mengembalikan hukum kepada tujuan dasarnya: menghadirkan keadilan, memberikan kepastian, dan memastikan bahwa kekuasaan atas tanah benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Penulis: Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H

Pengacara Muda Magetan dan Anggota DPC Perari Kabupaten Magetan

Tinggalkan Balasan