MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kebijakan pemerintah mengenai “Normalisasi Perizinan” yang memberikan ruang bagi kegiatan usaha untuk tetap berjalan sembari melengkapi dokumen administrasi karena sudah berjasa menciptakan lapangan kerja baru, sekilas tampak ramah terhadap iklim investasi.
Kebijakan ini kerap dielu-elukan sebagai angin segar agar roda ekonomi daerah tidak lumpuh oleh belitan birokrasi. Namun, jika dibedah secara komprehensif melalui perspektif hukum lingkungan dan fakta lapangan, skema “kemudahan” ini rawan bergeser menjadi pembiaran yang seolah-olah melegalkan aktivitas usaha tanpa izin resmi.
Potret nyata dari dinamika ini terlihat dari penutupan sementara usaha pencucian pasir di Desa Jungke, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Berdasarkan forum klarifikasi lintas sektor di Pendopo Kecamatan Karas pada 23 September 2026, operasional usaha tersebut resmi disepakati untuk dihentikan sementara.
Alasan penghentiannya sangat mendasar dan substansial: perizinan berusaha belum terverifikasi, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai, serta belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atas sumur bor komersial yang digunakan.
Langkah tegas Pemkab Magetan bersama aparat penegak hukum di Desa Jungke patut kita apresiasi. Namun, penindakan ini sekaligus membuka kotak pandora yang lebih besar: bagaimana dengan keberadaan usaha pencucian pasir serupa lainnya yang tersebar di wilayah Magetan? Apakah seluruhnya telah mengantongi izin operasional yang presisi serta memegang SIPA yang sah? Ataukah mereka masih leluasa beroperasi dengan tameng “normalisasi”?
Di titik inilah konsistensi penegakan hukum diuji.
Jika usaha di Desa Jungke ditutup karena melanggar peruntukan ruang dan mengeksploitasi air tanah tanpa izin, maka prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) menuntut penerapan sanksi yang setara kepada seluruh pelaku usaha pencucian pasir di Kabupaten Magetan. Sektor ini bukan jasa perkantoran berskala mikro yang minim dampak. Usaha pencucian pasir merupakan kegiatan ekstraktif yang meloloskan armada truk tonase berat di jalan desa dan menyedot air tanah dalam volume masif.
Mengacu pada regulasi terbaru, pengusahaan air tanah untuk kegiatan komersial wajib tunduk pada instrumen hukum yang ketat: UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Dalam Pasal 68 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan air tanah tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan sumber air dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur bahwa perizinan berusaha tidak sekadar Nomor Induk Berusaha (NIB), melainkan wajib memiliki sertifikat standar atau izin terverifikasi dari dinas teknis sebelum operasional komersial berjalan.
Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022: Menegaskan Pedoman Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, di mana sumur bor industri wajib melalui tahapan studi teknis zona konservasi air tanah sebelum SIPA diterbitkan.
Ketika sumur bor komersial beroperasi tanpa SIPA, hal tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif sepele, melainkan potensi tindak pidana eksploitasi sumber daya alam ilegal yang mengancam pasokan air bersih warga sekitar dan merugikan daerah.
Penggunaan jargon “normalisasi” sebagai dalih pembiaran operasional usaha tak berizin menimbulkan risiko moral hazard yang berbahaya. Pelaku usaha nakal menjadi pihak yang paling diuntungkan: mereka terus meraup profit, memanfaatkan air tanah secara cuma-cuma, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa tanpa berlindung di balik alasan “izinnya masih berproses”. Ketika sumber daya alamnya habis atau lingkungan sekitar terlanjur rusak, mereka tinggal angkat kaki tanpa beban tanggung jawab pemulihan.
Oleh karena itu, DPMPTSP Kabupaten Magetan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP tidak boleh tebang pilih. Momentum kasus Desa Jungke harus dijadikan titik balik untuk melakukan tiga langkah taktis:
Audit Perizinan dan KBLI Total: Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh lokasi pencucian pasir di Magetan untuk mencocokkan kesesuaian kode KBLI dengan aktivitas riil di lapangan.
Inspeksi Lapangan Sumur Bor dan SIPA: Memeriksa seluruh titik sumur bor industri guna memastikan keberadaan SIPA dan pengawasan debit pengambilan air tanah.
Penyegelan dan Penghentian Operasional: Menghentikan kegiatan secara total bagi usaha yang belum melengkapi izin teknis sesuai amanat PP No. 5/2021 sampai seluruh syarat administrasi dan ekologis terverifikasi.
Jangan biarkan jargon “normalisasi perizinan” dilembagakan sebagai sarana pemutihan dosa bagi pelanggar lingkungan. Hukum harus tegak secara objektif. Jika perizinan belum lengkap, apalagi terbukti mengeksploitasi air tanah tanpa SIPA, hentikan dahulu kegiatannya secara total. Mengorbankan ketegasan hukum demi alasan ekonomi jangka pendek sama saja dengan menggadaikan masa depan ekologi dan wibawa hukum Kabupaten Magetan.
Oleh: Anton Suroso, S.H.
(Jurnalis Madya / Sekretaris PWI Kabupaten Magetan)












