MAGETAN (Lensamagetan.com) – Beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswi di salah satu kampus negeri di Kabupaten Magetan mengeluhkan tindakan catcalling yang dilakukan oleh oknum warga. Tindakan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan mereka, mulai dari panggilan bernada merendahkan hingga siulan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Lantas, apa itu catcalling?
Catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual nonfisik atau verbal yang terjadi di ruang publik. Bentuknya dapat berupa komentar bernuansa seksual, panggilan yang merendahkan, gestur tubuh yang vulgar, maupun siulan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Catcalling bukanlah bentuk pujian, sanjungan, ataupun godaan yang dapat dianggap wajar. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bentuk objektifikasi yang dapat merendahkan martabat seseorang serta menimbulkan perasaan tidak nyaman, risih, bahkan ketakutan bagi korbannya.
Contoh konkretnya adalah ketika seorang perempuan sedang berjalan di ruang publik, kemudian seseorang melontarkan komentar bernada seksual atau merendahkan, seperti “Hai, sayang!” atau “Hai, manis!”, disertai siulan yang membuat perempuan tersebut merasa tidak nyaman.
Tindakan catcalling juga dapat dilakukan secara nonverbal, misalnya melalui tatapan yang mengintimidasi dengan mengarah pada bagian tubuh perempuan, menghadang, atau menghalangi jalan korban.
Pada umumnya, tindakan catcalling dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Perilaku ini dapat memicu rasa risih, ketakutan, serta hilangnya rasa aman bagi korban ketika berada di ruang publik.
Apa yang harus dilakukan ketika mengalami tindakan seperti itu?
Prioritaskan keselamatan diri. Jika merasa terancam, segera berpindah ke tempat yang lebih ramai atau mencari bantuan dari orang-orang di sekitar.
Selanjutnya, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas yang berwenang. Sampaikan informasi secara jelas mengenai waktu dan lokasi kejadian, ciri-ciri pelaku, serta identitas saksi apabila ada.
Pemerintah telah mengatur dasar hukum terkait tindakan pelecehan seksual nonfisik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana karena pelecehan seksual nonfisik.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta atau kategori II sebagaimana penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tindak pidana kesusilaan di muka umum. Salah satunya tercantum dalam Pasal 406 yang mengatur perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain yang hadir tanpa kemauannya. Namun, penerapannya tetap harus melihat unsur dan konteks perbuatan yang dilakukan.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, tindakan seperti ini sering kali dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Akibatnya, pelaku merasa leluasa mengulangi perbuatannya karena menganggap siulan, panggilan bernada seksual, atau komentar yang merendahkan sebagai bentuk candaan semata.
Masyarakat harus memahami bahwa tindakan catcalling yang memenuhi unsur pelecehan seksual nonfisik merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum. Perbuatan tersebut bukanlah sesuatu yang wajar dan tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagi korban, jangan takut untuk melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian. Dasar hukumnya sudah jelas dan mekanisme penanganannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain. Jangan sampai perilaku yang dianggap sebagai candaan justru menjadi tindakan pelecehan seksual yang berujung pada proses hukum.
Kita hidup di negara hukum. Setiap bentuk interaksi dalam kehidupan bermasyarakat harus tetap memperhatikan norma hukum dan menghormati hak serta martabat orang lain. Hal ini penting agar setiap warga negara tidak saling merugikan dan tercipta ketertiban serta rasa aman di tengah masyarakat.
IGNORANTIA LEGIS NON EXCUSAT
Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
PENULIS:
Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA.
Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice (Cak Sholeh)
Ketua DPC PERARI Magetan
Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm












