Bukti Nyata Pemkab Magetan Selamatkan Aset, 85 Persen sudah Disertifikatkan

Pemkab Magetan bekerjasama dengan Kejari Magetan dalam rangka penyelamatan Aset.(Lensamagetan.com/Foto : Istimewa)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Langkah Pemkab Magetan untuk menyelamatkan aset-asetnya benar-benar konkret. Hal itu terbukti dengan kembalinya sejumlah aset milik Kabupaten Magetan selama dua tahun terakhir ini.

Data dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan, dari total aset Pemkab Magetan yang dokumen pendukungnya belum lengkap, atau tak bersertifikat. Saat ini 85 persennya sudah bersertifikat.

“Data pada tahun 2021, ada 97 bidang telah disertifikatkan. Tahun 2022, 512. Tahun ini, hingga bulan Juli, sudah 442 bidang. Ditambah ada sekitar 400 bidang yang kami ajukan untuk disertifikatkan,” kata Kepala BPPKAD Magetan, Yayuk Sri Rahayu, Senin (7/8/2023).

Yayuk menerangkan, penyelamatan aset ini menjadi program prioritas BPPKAD sesuai amanat Bupati Magetan Suprawoto.

Selain itu, hal itu juga sesuai dengan instruksi KPK bahwa pada tahun 2025 nanti semua penyelamatan aset harus beres.

“Penyertifikatan aset ini penting untuk pengamanan aset. Kedua, agar kegiatan pembangunan, kegiatan program pemerintah berjalan lancar,”ujarnya.

Diceritakan Yayuk, proses penyelamatan aset ini berjalan sangat baik. Bahkan, didukung berbagai pihak, khusunya masyarkat. Dia mencontohkan aset-aset pemkab yang tak dilengkapi data pendukung pada tahun 1970-an, kini telah berhasil disertifikatkan.

“Contohnya aset-aset yang menjadi layanan publik seperti Puskesmas. Ada tanah sisispan warga di aset Puskesmas itu, tapi warga mau memberikannya pada Pemkab,”imbuhnya.

Seperti pepatah Jawa yang sering disampaikan oleh Bupati Magetan Suprawoto “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, yang artinya “demi kehormatan dan tanah harus diperjuangkan mati-matian sampai titik darah terakhir”.

Sebagai informasi, Pemkab Magetan terus berupaya menyelamatkan aset dengan 3 aspek yakni, pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Sampai dengan saat ini, sekitar 1676 bidang dan sekitar 85% sudah berhasil diselamatkan atau disertifikatkan.(niel/ton)