Diduga Korupsi DD Bermodus SPJ Fiktif, Kades Ngariboyo Dijebloskan Penjara

Kapala Desa Ngariboyo saat dikawal tim Kejari Magetan menuju mobil tahanan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Sumadi dijebloskan ke Rutan kelas IIB Magetan, setelah diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan mengatakan, dijeratnya Kades Ngariboyo tersebut setelah ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mengeluarkan dan mencairkan dana desa yang diduga dilakukan olehnya.

“SPJ yang diduga fiktif tersebut ada beberapa, diantaranya pengadaan gedung serba guna yang disertai pembelian tanah urug, dan juga pembelian batu,” ujar Kasi Intel.

Andi menjelaskan, modus tersangka membuat SPJ fiktif setelah tim Kejaksaan Negeri Magetan mendatangkan saksi ahli dadi UNS.

Dari hal itulah terbongkar permainan pelaku bahwa ternyata tanah yang diakui tanah urug yang mana di RAB berbunyi pembelian tanah urug itu hasil dari galian pondasi yang ditimbun ke sebelahnya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan pada 22 saksi dan pemeriksaan ahli, bahwa total kerugian negara mencapai kurang lebih 209 Juta,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kejari Magetan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor dan juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Sementara itu, guna menentukan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut
, tim Kejari Magetan saat ini terus melakukan penyelidikan.(ton/*)

Tinggalkan Balasan