MAGETAN ( Lensamagetan.com) – Kaburnya satu terdakwa dari ruang tahanan usai menjalani sidang, menjadi bahan evaluasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Hasil adanya rapat Pengadilan Negeri Magetan setelah peristiwa kaburnya terdakwa, kedepan akan dibangun pagar besi di depan ruang tahanan. Diantara pagar besi itu, di pintu ruang tahanan juga akan dijaga oleh petugas.
“Kami akan bangun pagar besi, sehingga pengunjung tidak bisa berinteraksi langsung dengan tahanan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dian Lismana Zamroni, Rabu (24/1/2023).
Dijelaskan Dian, selain pagar besi, Pengadilan Negeri Magetan juga akan melakukan evaluasi dan lebih meningkatkan pengamanan.
“Kami melihat memang termasuk dari cctv, penguncian ruang tahanan hanya menggunakan borgol. Dan, pelaku dengan alat membuka borgol,” ujarnya.
Menurut Dian, pengadilan hanya menyediakan tempat untuk penahanan. Pun, untuk penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan, dengan SOP, 2 petugas dari kepolisian, 3 dari kejaksaan.
“Kemarin, terdakwa Wisnu sudah selesai sidang. Dan, kembali ke ruang penahanan. Pada saat kami sedang bersidang tahanan tersebut kabur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, satu terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan, kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).
Berhasilnya membuka gembok ruang tahanan di pengadilan, setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB.
Dan ternyata, tahanan yang kabur itu, saat ini sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ton/*)