Ironis, Gegara Uang Rp 50 Ribu yang Belum Dia Terima, TW Divonis 4 Tahun Penjara Subsider 3 Bulan

Kuasa hukum TW dari AS law firm, Ahmad Setiawan SH. MH., Yully Bagus Trisnawan SH dan Evita Dian Anggraini SH, saat menjalani persidangan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Nasib tragis dialami oleh TW, gegara uang Rp 50 ribu rupiah yang belum dia terima, dirinya divonis 4 tahun penjara dengan subsider 3 bulan dalam persidangan kasus narkoba.

Didampingi kuasa hukumnya dari AS law firm, Ahmad Setiawan SH. MH., Yully Bagus Trisnawan SH dan Evita Dian Anggraini SH, terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Magetan.

Dikatakan Ahmad Setiawan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus narkoba yang menimpa terdakwa TW. Kejadian berawal saat terdakwa mencari pinjaman uang kepada seorang temannya.

Karena tidak mendapatkan pinjaman, dengan kebutuhan yang mendesak terdakwa akhirnya menerima tawaran dari temannya mengantar sabu pada seseorang pembeli, dengan imbalan Rp 50 ribu yang belum ia terima.

” Demi uang Rp 50 ribu terdakwa menyetujui antar paket sabu ke seorang pembeli,” kata Ahmad Setiawan.

Dibeberkan Ahmad Setiawan, setelah ditelusuri ternyata pembeli sabu Az sampai sekarang masih buron dan belum tertangkap.

Pun, dalam persidangan terungkap peran ganda dari Az, sebagai pembeli sekaligus informan dari pihak aparat. Dari fakta persidangan tersebut, ada indikasi bahwa dari rangkaian peristiwa yang terjadi, diduga ada perencanaan dari informan atau pembeli untuk menjebak terdakwa TW.

”Dengan indikasi ini terdakwa bukan pelaku utama, dan baru sekali itu dia melakukan,” jelas Ahmad Setiawan.

Ahmad menduga, terdakwa TW bukanlah pelaku utama dan bukan bagian dari jaringan sindikat narkoba, tapi hanyalah korban sebuah skenario antara informan dan penyidik untuk mentersangkakan TW.

Menurut Ahmad Setiawan, ini adalah peristiwa yang sangat memperihatinkan, karena gegara uang Rp 50 ribu yang belum dia terima TW disangkakan melanggar pasal 112 (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis 4 tahun 3 bulan subsider.

Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum TW, dari AS law firm, Ahmad Setiawan SH. MH., Yully Bagus Trisnawan SH dan Evita Dian Anggraini SH, akan mengajukan banding dengan putusan  tersebut.(*)

[url=https://ibb.co.com/SNKXXWt][img]https://i.ibb.co.com/wyKNN3S/Cokelat-Kreatif-3-Makanan-Khas-Bandung-Instagram-Story-20241218-183756-0000.png[/img][/url]