Kembali Demo, Ratusan Warga Datangkan Kyai Meruqyah Pemdes Wates

Ratusan warga Wates datangkan Kyai untuk meruqyah dan mendoakan Pemerintah Desa Wates dalam aksi demo.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ratusan masyarakat Desa Wates Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan Kembali melakukan aksi Demo, menuntut mundurnya oknum salah satu perangkat desa Wates yang diduga terlibat perselingkuhan.

Aksi kali ini merupakan aksi yang ketiga dengan masa lebih banyak dari sebelumnya. Masyarakat pun sudah mengumpulkan tanda tangan warga khususnya lingkungan RW 03 untuk persetujuan Perades P (57) mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala dusun.

“Kami sudah tiga kali melakukan aksi damai ini, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan. Kami meminta Kamituwo Purdoyo mundur karena kami sudah kehilangan kepercayaan padanya,” kata Dewo koordinator aksi, Senin (20/10/2024)

Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka. Massa berkumpul di depan balai desa dan meminta pihak pemerintah desa untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Beberapa perwakilan warga juga meminta audiensi langsung dengan Kepala Desa untuk menyampaikan keluhan mereka secara resmi.

Geram dengan jawaban dari pihak berwenang yang kurang memuaskan, ratusan massa ini juga tampak memdatangkan seorang kyai untuk meruqyah dan mendoakan para Perades dan Kades Wates. Karena mereka menilai para pejabat desa saat ini sudah dirasuki setan-setan sehingga berjalan tidak sesuai aturan.

“Pemerintah desa ini sudah dirasuki setan-setan penyamun, maka dari itu kita juga mendatangkan kyai untuk mendoakan mereka hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Panekan, Yanu Hari Wibowo menyampaikan jika permasalahan masyarakat tersebut sudah naik ke Pj Bupati Magetan dan saat ini masuk dalam status pemeriksaan khusus yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat.

“Untuk aspirasi dari warga ini pertama kali pada tanggal 14 Oktober yang lalu dan kepala desa juga sudah menyampaikan kasus ini ke kami untuk ditindaklanjuti ke bapak Pj Bupati. Mudah-mudah dalam waktu dekat penanganan kasus ini bisa segera selesai,” imbuhnya.

Menurut Yanu, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh P ini perlu penyelidikan lebih dalam lagi. Untuk itu Yanu berharap masyarakat untuk sabar menunggu proses berjalan.

“Untuk pelanggaranya, didalam peraturan Bupati Magetan nomor 48 tahun 2021 bahwa perangkat desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Jelas P ini sudah melakukan ini. Untuk sanksinya sendiri mengikuti peraturan yang berlaku menunggu hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat,” tambahnya.

Usai melakukan audensi dan para pihak berwenang sudah berjanji segera menindaklanjuti masalah ini, ratusan warga yang melakukan aksi tampak membubarkan diri dengan damai.

Pun, puluhan polisi dari Polres Magetan juga tampak datang ke kantor desa untuk melakukan penjagaan dan mengantisipasi apabila warga bersikap anarkis.(niel/red)