Klarifikasi Penggunaan Dana BKK, Inspektorat Fasilitasi BPK Panggil 42 Kades di Magetan

Kantor Inspektorat Kabupaten Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mulai mempertajam pengawasan terhadap tata kelola anggaran di tingkat akar rumput. Dalam rangkaian audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Magetan dipanggil untuk memberikan klarifikasi intensif.

Fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Proses klarifikasi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Minggu (3/5/2026) dan berakhir pada Senin (4/5/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Magetan, Suci Lestari, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan BPK. Namun, ia menjelaskan bahwa tidak semua desa dipanggil, melainkan menggunakan metode sampling (perwakilan).

“Pemanggilan dilakukan langsung oleh BPK. Posisi Inspektorat hanya memfasilitasi kebutuhan tim pemeriksa untuk bertemu dengan para kepala desa yang diperlukan keterangannya,” ujar Suci saat dikonfirmasi awak media.

Dari total 207 desa yang tersebar di Kabupaten Magetan, 42 desa terpilih sebagai sampel untuk pendalaman awal. Pemeriksaan ini krusial mengingat dana BKK memiliki sumber yang beragam, mulai dari program murni Pemerintah Kabupaten hingga dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Suci menambahkan, pihaknya belum merinci secara detail apakah ke-42 desa tersebut dipanggil khusus terkait dana Pokir dewan atau program reguler lainnya. Hal ini dikarenakan sifat BKK yang heterogen.

“BKK itu sifatnya campuran. Ada yang bersumber dari program pemkab, ada juga yang dari aspirasi dewan. Kami belum melihat secara rinci proporsinya untuk pemanggilan kali ini,” imbuhnya.

Senin ini menandai hari terakhir rangkaian pemeriksaan lapangan oleh tim BPK di Kabupaten Magetan. Setelah merampungkan klasifikasi dari puluhan Kades tersebut, tim auditor dijadwalkan akan segera menyelesaikan draf audit untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi berikutnya.

Langkah audit ini diharapkan menjadi instrumen evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Magetan guna memastikan transparansi aliran dana dari kabupaten ke desa dapat dipertanggungjawabkan.

Akuntabilitas penggunaan dana sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku. Serta, perbaikan tata kelola ini akan menjadi bahan acuan perbaikan sistem keuangan daerah di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh kepala desa yang dipanggil dilaporkan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim BPK.(ton/red)

Tinggalkan Balasan