MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan perumahan sepihak terhadap Arta Deva Leandry, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan, Kartini, angkat bicara. Pihaknya membantah keras tudingan adanya pemutusan kontrak kerja sepihak maupun praktik nepotisme di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
Kartini menjelaskan bahwa status Arta Deva selama ini bukanlah pegawai kontrak ataupun tenaga honorer daerah, melainkan fasilitator kegiatan yang bersifat ad-hoc (sementara).
Menurut Kartini, rekam jejak Arta memang tercatat sebagai mantan pengurus Forum Anak Kabupaten Magetan selama dua generasi. Setelah masa jabatannya habis, Arta kerap dilibatkan dalam kegiatan kedinasan, salah satunya sebagai fasilitator.
“Yang namanya fasilitator itu, ketika ada kegiatan, contohnya nanti pada tahun 2026 ada pembentukan Forum Anak, Arta ini kita libatkan sebagai fasilitator. Dan itu ada honornya dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kita, yaitu sebesar Rp 300 ribu,” ujar Kartini saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan bahwa narasi “dirumahkan” atau “diputus kontrak sepihak” tidaklah tepat. Sebab, posisi fasilitator tidak diikat oleh Memorandum of Understanding (MoU) atau surat perjanjian kerja berkala yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Jadi salah berita yang dinaikkan itu, karena tidak ada MoU, gaji tetap bulanan, atau surat pernyataan kerja sama. Istilah ‘dirumahkan’ itu kurang pas, karena intinya dia dipanggil sebagai narasumber atau fasilitator ketika ada kegiatan saja,” imbuhnya.
Terkait klaim Arta yang menyatakan dirinya magang di Bidang Perlindungan Anak (PA) sejak awal tahun, Kartini meluruskan bahwa kehadiran Arta di kantor bersifat membantu agenda kedinasan yang bersifat situasional.
“Bukan magang, dia itu membantu kaitan dengan evaluasi KLA (Kabupaten Layak Anak),” jelas Kartini.
Lebih lanjut, mengenai kabar adanya draf kontrak kerja yang sudah siap di laptop dan tinggal menunggu tanda tangan Kepala Dinas definitif melalui pihak ketiga (outsourcing), Kartini mengingatkan kembali aturan ketat mengenai pengadaan tenaga kerja di instansi pemerintahan.
“Jenengan (Anda) tahu sendiri, sekarang dinas itu sudah tidak bisa mengangkat tenaga kontrak baru,” tegas Kartini menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, simpang siur mengenai draf kontrak kerja dengan pihak ketiga yang melibatkan Arta Deva di masa transisi kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt) ke pejabat definitif masih menjadi perbincangan di internal dinas. Namun, pihak DPPKBPP dan PA Magetan memastikan seluruh prosedur perekrutan dan pelibatan pihak luar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ton/red)












