MAGETAN (Lensamagetan.com) – Praktik dugaan nepotisme kembali mencoreng dunia birokrasi di Kabupaten Magetan. Arta Deva Leandry, seorang pemuda yang telah mendedikasikan waktu dan tenaganya selama hampir empat tahun di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan, mulai dari forum anak kemudian magang, harus menelan pil pahit. Ia diduga dirumahkan secara sepihak demi memberi ruang bagi keponakan Kepala Dinas yang baru menjabat.
Kisah pilu ini bermula ketika Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan membutuhkan tenaga terampil yang berpengalaman untuk menangani kasus-kasus sensitif.
Rekam jejak Arta di dunia perlindungan anak sebetulnya tidak perlu diragukan. Ia telah aktif mengabdi melalui organisasi Forum Anak Kabupaten Magetan sejak duduk di kelas 10 SMK. Dedikasinya yang tinggi membuatnya dipercaya menjadi fasilitator Forum Anak setelah masa jabatannya habis.
Melihat potensi dan pengalaman lapangan yang dimilikinya, pihak Bidang PPA merekomendasikan Arta untuk mengisi posisi di dinas tersebut sejak Januari awal tahun lalu.
“Saya direkomendasikan oleh bidang karena pengalaman di Forum Anak dan fasilitator. Kontrak kerja sebenarnya sudah jadi, tinggal menunggu tanda tangan dan persetujuan Kepala Dinas yang definitif (asli),” ujar Arta saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Selama masa transisi kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt) ke Kepala Dinas baru, Arta diminta untuk magang terlebih dahulu agar lebih mendalami regulasi internal. Pihak bidang menilai Arta adalah sosok yang tepat karena penanganan kasus PPA membutuhkan kompetensi khusus, bukan sekadar kemampuan administrasi surat-menyurat.
Selama masa pengabdiannya, Arta mengaku telah mendampingi puluhan kasus anak di bawah umur yang tergolong berat dan sensitif. Kasus-kasus tersebut mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan (bullying), hingga kasus perdagangan anak.
“Akhir tahun kemarin, saya mendampingi kasus berat di mana seorang kakak tiri menjual-belikan adiknya sendiri. Kami menyediakan rumah aman dan terus memantau kondisi psikis korban,” kenang Arta.
Tak hanya itu, Arta mengungkapkan bahwa tren kasus anak di bawah umur di Magetan cukup memprihatinkan. “Sejak awal Januari hingga April kemarin, saya sendiri sudah menangani sekitar 12 hingga 15 kasus kehamilan di luar nikah yang melibatkan anak di bawah umur. Ini urusan sensitif, ada kode etik dan SOP-nya. Tidak bisa instan atau sekadar belajar satu-dua bulan,” tegasnya.
Kejanggalan mulai terjadi saat Kepala Dinas yang baru resmi menjabat. Status kepegawaian Arta yang semula didukung penuh oleh pihak bidang mulai dipertanyakan.
Pada awal April lalu, Arta mendadak diminta oleh Kepala Bidang untuk “beristirahat” dan dirumahkan selama satu bulan demi menunggu kepastian, sembari diwanti-wanti untuk tidak mencari pekerjaan lain karena tenaganya sangat dibutuhkan.
Namun, memasuki bulan Mei, janji tersebut berujung pada kekecewaan yang mendalam. Tanpa ada surat pemberhentian resmi, posisi yang dijanjikan kepada Arta diduga telah diisi oleh orang lain.
“Ternyata Kepala Dinas yang baru ini sudah punya jagonya sendiri, yaitu keponakannya sendiri. Tiba-tiba keponakannya itu diajak masuk dan ikut apel pagi,” ungkap Arta kecewa.
Dugaan tersebut diperkuat dengan kedatangan perwakilan dari pihak Bidang PPA yang langsung mengunjungi rumah Arta. Secara lisan, mereka menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi, mengingat keputusan tersebut berada di luar wewenang pihak bidang.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait dirumahkanya Arta Deva Leandry.
Karena saat dihubungi media ini lewat pesan WhatsApp, Kepala DPPKBPP dan PA Kabupaten Magetan, Kartini hanya membalas masih ada acara di Takeran dan dua kali ditlpn tidak diangkat.(ton/red)












