MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemkab Magetan terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan aset tanah yang menjadi milik Pemkab agar mempunyai kepastian hukum yang sah untuk menghindari sengketa yang terjadi di kemudian hari.
Untuk itu, Pemkab Magetan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penyelamatan aset-aset yang seharusnya menjadi milik Pemkab.
“Hingga saat ini sekitar 1676 bidang dan sudah lebih dari 80% berhasil diselamatkan atau bersertifikat,” kata Bupati Magetan, Suprawoto, Senin (03/07/2023)
Dijelaskan Suprawoto, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin agar semua aset yang dimiliki oleh Pemkab Magetan bisa mempunyai legalitas hukum.
Seperti pepatah jawa mengatakan “Sadumuk Bathuk, Sanyari Bumi Ditohi Pati”, yang berarti demi “kehormatan dan tanah, harus diperjuangkan mati-matian sampai titik darah terakhir.
Selain itu, ada 3 aspek dalam pengamanan aset milik daerah yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan Hukum.
Sementara itu, Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari menyampaikan ada 4 sertifikat yang berhasil diselamatkan dan diserahkan ke Pemkab Magetan.
“Penyerahan aset milik Pemkab Magetan yang berhasil diselamatkan merupakan tahap ke- 2 dengan lokasi aset di Puskesmas Kawedanan, Puskesmas Lembeyan, Embung Belotan, dan Embung Bendo dengan nilai Rp 5,4 Milyar,” pungkasnya.(niel/ton)