MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi calon anggota Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta Magetan mendapat kritik dari salah satu peserta.
Kritikan tersebut berkaitan dengan mekanisme penilaian dalam proses seleksi. Peserta mempertanyakan transparansi hasil ujian karena nilai yang diperoleh masing-masing peserta tidak diumumkan secara terbuka.
Salah satu peserta seleksi, Rendro Sunarjono, mengaku secara teknis pelaksanaan UKK berjalan cukup baik karena melibatkan pihak ketiga sebagai penguji. Namun, ia menilai sistem gugur dalam seleksi tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait keterbukaan nilai.
“Secara teknis oke karena melibatkan pihak ketiga. Tapi sistem gugurnya kurang, karena seluruh peserta tidak tahu nilai UKK berapa,” katanya, Minggu (25/7/2026).
Menurutnya, apabila proses seleksi ingin benar-benar transparan, nilai hasil ujian seharusnya langsung diumumkan kepada peserta setelah pelaksanaan tes. Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hasil ujiannya dapat langsung diketahui peserta.
“Kalau ingin transparan, langsung saja nilainya dipampang realtime setelah ujian seperti CPNS,” ujarnya.
Rendro juga mengungkapkan, sebelum pelaksanaan UKK, peserta telah mendapatkan pembekalan dari pihak ketiga, ALSTAR. Dalam pembekalan tersebut, disampaikan bahwa jawaban peserta akan langsung diinput oleh penguji ke dalam komputer.
“Padahal, waktu pembekalan oleh pihak ketiga (ALSTAR), ia menyampaikan bahwa penguji langsung menginput jawaban ke komputer,” jelasnya.
Namun demikian, setelah ujian selesai, peserta tidak mengetahui berapa nilai yang diperoleh. Termasuk nilai dari lima soal yang diujikan maupun materi presentasi.
“Sebanyak lima soal plus presentasi, semua peserta tidak tahu nilainya berapa. Yang tahu nilai akhir peserta hanya penguji. Jadi, letak transparansinya di mana?” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan nilai menjadi hal penting dalam proses seleksi yang menggunakan sistem gugur. Dengan adanya transparansi nilai, peserta dapat mengetahui dasar penilaian dan alasan seseorang dinyatakan lolos maupun tidak lolos dalam tahapan seleksi.
Sebagai informasi, dari 22 peserta yang mengikuti UKK, tiga kandidat dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan seleksi akhir. Ketiganya yakni Bahtiar Nurul Hudha, Nursya’bani Purnama, dan Bambang Ramadhiarto Dakung.
Ketiga kandidat tersebut selanjutnya dijadwalkan mengikuti wawancara akhir yang dilakukan langsung oleh Bupati Magetan. Berdasarkan jadwal panitia seleksi, wawancara akhir akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026 di Ruang Rapat Pendapa Surya Graha Kabupaten Magetan.
Dengan lolosnya tiga kandidat ke tahap akhir, sorotan mengenai keterbukaan proses penilaian UKK menjadi semakin relevan. Sebab, hasil seleksi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan calon Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta Magetan.
Peserta berharap seluruh proses seleksi, termasuk tahapan wawancara akhir dan penetapan calon terpilih, dapat berlangsung secara transparan, objektif dan akuntabel.(niel/red)












