Satgas MBG Magetan Luruskan Soal Jarak 500 Meter SPPG dari SPBU dan Area Berpotensi Polusi

Anggota Satgas MBG Magetan, Awang Arifaini Rudin A.S., S.T.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Magetan meluruskan persepsi mengenai ketentuan jarak minimal 500 meter dalam instrumen pendataan ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketentuan tersebut tercantum dalam formulir check list verifikasi yang digunakan dalam proses pendataan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam instrumen itu, lokasi SPPG idealnya berjarak minimal 500 meter dari sejumlah area yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.

Di antaranya sumber pencemaran air dan kandang hewan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Penampungan Sementara (TPS), pasar tradisional, Tempat Pemakaman Umum (TPU), hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun, Satgas MBG Magetan menegaskan bahwa poin jarak tersebut merupakan bagian dari instrumen evaluasi dan pemetaan ulang, bukan aturan baku yang secara otomatis menentukan layak atau tidaknya sebuah lokasi SPPG.

Anggota Satgas MBG Magetan, Awang Arifaini Rudin A.S., S.T., mengatakan formulir tersebut digunakan untuk melakukan pendataan ulang SPPG secara nasional menyusul adanya instruksi dari pimpinan BGN yang baru.

“Formulir check list ini diisi untuk pendataan ulang SPPG secara nasional, bukan hanya di Magetan. Jadi, poin jarak 500 meter tersebut ditujukan sebagai alat pemetaan evaluasi pendataan terbaru oleh BGN, bukan aturan penetapan lokasi resmi yang bersifat serta-merta,” ujar Awang, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, meski formulir tersebut menjadi instrumen pemetaan, data hasil verifikasi lapangan tetap akan menjadi bahan evaluasi BGN dalam menentukan kebijakan operasional SPPG ke depan.

Inventarisasi tersebut dilakukan untuk melihat kondisi higiene dan keamanan lingkungan di sekitar fasilitas dapur gizi yang menjalankan program MBG.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan kondisi yang dinilai tidak memenuhi aspek keamanan lingkungan dan berpotensi memengaruhi mutu serta kebersihan makanan, BGN dapat memberikan tindak lanjut sesuai hasil evaluasi.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian kriteria keamanan lingkungan, opsi tindak lanjutnya dapat berupa arahan relokasi fasilitas hingga sanksi terberat berupa pembekuan sementara (suspend),” jelasnya.

Terkait keberadaan sejumlah SPPG di Magetan yang lokasinya berdekatan dengan SPBU, Satgas MBG Magetan menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memberikan arahan untuk melakukan relokasi.

Namun demikian, keputusan akhir mengenai kelayakan dan keberlanjutan operasional SPPG tetap berada pada kewenangan BGN.

Satgas di daerah menjalankan fungsi pendataan dan verifikasi lapangan, sedangkan hasil tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan BGN dalam menentukan langkah terhadap masing-masing SPPG.

Hingga Kamis (24/9/2026), proses pengumpulan dan verifikasi data di lapangan masih berlangsung.

Satgas MBG Magetan mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum BGN mengeluarkan arahan teknis maupun keputusan final terkait tindak lanjut SPPG.(niel/red)

Tinggalkan Balasan