MAGETAN (Lensamagetan.com) – Owner lelang arisan atau biasa disebut arisan lele berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan.
Pelaku adalah Y (23) warga Maospati, Kabupaten Magetan. Wanita berambut panjang ini, ditangkap Satreskrim Polres Magetan setelah ada tiga korbannya yang melapor ke Polisi.
“Sebelumnya kita sempat mengalami kesulitan karena tidak ada korban yang mau melapor ke Polres. Tapi akhirnya ada 3 korban yang mau membuat LP ke Polres Magetan,” kata Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Kamis (30/12).
Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, melalui media sosial, pelaku selalu mempengaruhi korban dengan iming-iming berbagai keuntungan yang besar. Beberapa korbannya diketahui berada di sekitar Kecamatan Maospati dan Karangrejo, serta dimungkinkan masih banyak lagi korban lainya.
“Modusnya itu melalui media sosial pelaku menjanjikan korbannya akan mendapatkan keuntungan yang lebih. Maka dari itu saya himbau yang merasa dirugikan oleh korban silahkan melapor, karena sementara ini korban yang melapor baru tiga,” ujarnya.
Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa beberapa lembar bukti transfer dan print rekening koran korban menuju rekening atas nama pelaku (Y).
Tak tanggung-tanggung, total uang yang didapatkan pelaku dari ketiga korbannya ini mencapai Rp 82 juta rupiah.
“Untuk kerugian dari tiga pelapor ada Rp 82 juta. Pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebagai informasi, selain berhasil mengungkap kasus arisan lele, dalam Kaleidoskop 2021 ini Polres Magetan juga menyampaikan sudah mengungkap berbagai kasus dengan total 183 kasus. Mulai dari Peredaran Miras, obat-obatan terlarang, perjudian, pencurian dan berbagai kasus lainya.(niel/ton)