BGN Ingatkan Mitra SPPG, Pelanggaran Aturan Bisa Berujung Penghentian Kerja Sama

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).(Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan yang berlokasi persis di samping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga kini terus menuai sorotan.

Hal itu disebabkan, dapur berskala besar ini diduga menabrak regulasi dokumen Formulir Cek Point Indikator Profil SPPG BGN mensyaratkan jarak aman minimal 500 meter dari area berisiko tinggi dari sumber pencemaran maupun area berisiko tinggi, seperti kandang hewan, TPS, TPA, TPU, pasar, hingga SPBU.

Secara teknis, letak dapur yang menempel dengan area niaga bahan bakar menyimpan potensi bahaya tinggi. Penggunaan kompor komersial berapi terbuka (open flame) berisiko menyambar uap BBM yang tak kasatmata. Selain ancaman kebakaran, tingginya paparan emisi gas buang kendaraan di area SPBU juga berpotensi merusak higienitas makanan anak-anak sekolah.

Sementara itu, mengenai Mitra SPPG harus sesuai aturan juga berbanding lurus dengan ketegasan sanksi yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati melalui laman resminya Bgn.go.id.

Hidayati menjelaskan, bahwa aturan mengenai sanksi bagi mitra bermasalah telah tertuang jelas dalam Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG.

“Juknis pemilihan mitra SPPG MBG memberikan dasar yang kuat bagi BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap mitra yang tidak patuh, demi melindungi kualitas layanan gizi anak,” kata Hida.

Hida menekankan, penegakan sanksi tidak dimaksudkan sebagai tindakan represif, melainkan instrumen untuk menjaga integritas dan standar kualitas program nasional tersebut secara menyeluruh. Bentuk sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga pembatalan izin operasional secara permanen.

“BGN berkomitmen menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis. Apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap Juknis, penghentian kerja sama dapat dilakukan demi memastikan program tetap berjalan sesuai tujuan,” tegas Hida.

Disisi lain, salah satu pengelola SPPG sampai dengan saat ini belum mau berstatmen sama sekali untuk memberikan klarifikasi terkait SPPGnya yang bergandengan dengan SPBU. Saat, media ini mencoba menghubungi lewat WhatsApp beliau belum membalas dan tidak ada tanda centang biru meski semua chat sudah terkirim.

Dengan adanya sikap tegas yang disampaikan BGN, tim awak media akan terus mengawal kasus ini agar regulasi mengenai jarak aman SPPG dengan SPBU seperti yang terjadi di Magetan terang benderang, tidak menabrak aturan dan diperbolehkan oleh BGN.

Pun, seharusnya pemerintah daerah dan pengawas lapangan juga harus ikut bersama-sama melakukan evaluasi ulang terhadap keberadaan semua SPPG yang ditemukan melanggar aturan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan bersama.(niel/red)

Tinggalkan Balasan