MAGETAN (Lensamagetan.com) – Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan sudah disepakati para pengusaha dan organisasi pekerja di Magetan.
Keputusan Gubernur itu tertuang dalam nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024, dimana UMK Magetan ditetapkan sebesar Rp 2.238.808.
Kesepakatan itu muncul dalam acara sosialisasi tentang UMK di Harmada Joglo, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Magetan, Jumat (8/12/2023).
“Tahapannya setelah sosialisasi ini, UMK akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024. Dinas akan memantau pelaksanaan tersebut untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak. Namun, dari sosialisasi didapatkan tidak ada yang berkeberatan,” kata Kepala Disnakertrans Magetan, Arief Ridwan.
Dijelaskan Arief, keputusan UMK di Magetan itu telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari sidang dewan pengupahan yang dipimpin Pj Sekda Magetan. Sidang pada 22 November 2023 lalu itu, untuk menentukan usulan UMK Magetan tahun 2024.
UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.157.062, komponen Alfa 0.25, pertumbuhan 3.89%, dan inflasi 3.01% dihitung untuk menentukan UMK Magetan.
“Dari komponen itu ketemu nominal kenaikan sebesar 85.745,71. Kemudian kita usulkan ke Gubernur. Dan, Gubernur menyetujui usulan dengan tidak mengubah besaran,” ujar Arief.
Besaran UMK yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan. Dimana untuk besarannya, Magetan berada posisi 29 dari 38 kab/kota di Jatim. (ton/*)