Pelepasan Baliho PDI Perjuangan di Desa Tunggur, Tim Branding EBY Minta Maaf

Tim PDI Perjuangan dan Tim Branding EBY sepakat damai dalam mediasi di Polsek Lembeyan.(Anton/Istimewa)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Buntut pelepasan baliho PDI Perjuangan di Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan Magetan yang berujung laporan ke Polisi, Tim Branding Edi Baskoro Yudhoyono ( EBY) menyampaikan permintaan maaf kepada PDI Perjuangan Magetan, Senin (27/3/2023).

Permintaan maaf ini berawal saat Tim EBY di bawah tanggung jawab Budi Setyono ini melepas baliho PDI Perjuangan dan diganti dengan baliho EBY, tepatnya di Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Sabtu malam (25/3/2023).

Pelepasan atribut PDI Perjuangan tersebut diketahui oleh beberapa orang yang akhirnya dilaporkan kepada Karmini anggota DPRD dari PDI Perjuangan.

Merespon cepat masalah itu, Karmini dan pengurus PDI Perjuangan langsung mendatangi lokasi dan mencari tahu kebenaran kabar itu dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Lembeyan.

“Setelah tahu keberadaan pelaku pelepasan kita laporkan ke kepolisian,” kata Karmini, Senin (27/3/2023).

Dari laporan tersebut Polsek Lembeyan langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak didampingi Forkopimca Lembeyan.

Dari PDI Perjuangan diwakili okeh Sekretaris DPC Suyatno, Karmini dan beberapa pengurus. Sedangkan dari tim Beranding EBY diwakili oleh Budi Setyono penanggungjawab dan 3 orang anggotanya.

” Kita akan mediasi mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan,” ujar Kapolsek Lembeyan AKP Sunarto.

Hasil dari mediasi, terjadi kesepakatan antara kedua dua belah pihak yakni, Budi sekalu penanggung jawab meminta maaf secara terbuka di media masa dan mengakui kesalahan atas pelepasan baliho PDI Perjuangan dan segera memasangnya kembali.

” Kami memohon maaf atas kesalahan kami melepas baliho PDI Perjuangan,”ungkap Budiono.

Atas kesepakatan yang telah dibuat pihaknya akan menjalankannya, setelah itu permasalahan ini dianggap sudah selesai.

Disisi lain, dari hasil mediasi itu, Karmini mengaku sepakat dan meminta kepada Budi Setyono selaku penanggungjawab segera menjalankan kesepakatan dalam waktu 2×24 jam dimulai dari ditandatanganinya surat pernyataan.(ton/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *