Relaas Diterima, DM Tak Hadir di Sidang Gugatan Kota-Kota Tour & Transport

Sidang perdana gugatan perdata Kota-Kota Tour and Tranports di Pengadilan Negeri Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Kota-Kota Tour & Transport di Pengadilan Negeri (PN) Magetan belum menyentuh pokok perkara. Dua pihak yang digugat disebut tidak hadir dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Salah satu tergugat berinisial DM merupakan warga Magetan. Relaas panggilan persidangan disebut telah diterima langsung oleh DM. Namun, meski telah menerima panggilan pengadilan, DM disebut belum hadir dalam persidangan perdana tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA dari AS Law Firm bersama Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H. dari LBH No Viral No Justice Magetan, mengatakan panggilan terhadap Tergugat I telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

“Sidang pertama tergugat tidak hadir. Tergugat satu, relaas panggilan diterima oleh yang bersangkutan. Sedangkan tergugat dua, alamatnya tidak dikenal,” ujar Ahmad.

Yang menjadi sorotan, berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, DM diketahui bekerja di salah satu maskapai penerbangan dan merupakan istri anggota Polres Magetan. Dengan demikian, DM disebut sebagai bagian dari Bhayangkari Polres Magetan.

“Iya, orang Magetan. Diterima sendiri oleh yang bersangkutan. Ini kan dia bekerja di sebuah maskapai penerbangan, juga Ibu-ibu Bhayangkari Polres Magetan,” ujar pengacara yang akrab sapa Wiryo ini.

Status tersebut tentu tidak serta-merta berkaitan dengan substansi perkara perdata yang sedang berjalan. Namun, posisi sebagai bagian dari keluarga besar institusi kepolisian membuat publik berpotensi mempertanyakan bagaimana pihak yang bersangkutan menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung, terlebih ketika relaas panggilan pengadilan disebut telah diterima secara langsung.

Wiryo menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk mengikuti proses persidangan dan menyampaikan bantahan maupun pembelaannya.

“Di petitum gugatan salah satunya bahwa perbuatan itu melanggar hukum. Kita juga meminta mereka untuk membayar sekian. Kalau tanggung renteng ya, berdua,” katanya.

Menurutnya, apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kesempatan untuk memberikan bantahan atas dalil-dalil gugatan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan.

“Kalau mereka enggak hadir, berarti dia tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan untuk membuktikan bantahannya, sanggahannya,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan panggilan terhadap Tergugat II juga menjadi kendala dalam sidang perdana. Alamat yang digunakan dalam gugatan disebut tidak dikenal oleh petugas pemanggilan.

Ahmad menjelaskan, alamat tersebut digunakan karena sesuai dengan alamat pada KTP yang sebelumnya diserahkan kepada pihak Kota-Kota Tour & Transport.

“Kenapa kita mengajukan gugatan ke alamat Tergugat II itu? Karena sesuai KTP yang dimasukkan ke Kota-Kota Tour & Transport,” jelasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 9 September 2026 untuk kembali memanggil kedua tergugat menggunakan alamat yang sama. Apabila kembali tidak hadir atau terdapat kendala pemanggilan, pihak penggugat akan memberikan informasi mengenai alamat lain kepada majelis hakim.

“Sidang ditunda tanggal 9 untuk memanggil kedua dengan alamat yang sama. Apabila tidak hadir, nanti kita akan memberikan informasi kepada majelis hakim alamat yang lain,” ungkapnya.

Perkara tersebut bermula dari persoalan sewa mobil Toyota Innova Reborn milik Kota-Kota Tour & Transport. Kuasa hukum sebelumnya menyebut kendaraan tersebut disewa berdasarkan perjanjian, namun pembayaran sewa disebut tidak diselesaikan selama lebih dari satu tahun.

Tunggakan sewa disebut mencapai sekitar Rp187 juta. Selain itu, kendaraan tersebut juga disebut sempat digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp110 juta.

Kini perkara masih berada pada tahap awal persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.(niel/red)