MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tidak ada program kegiatan di pemkab yang mendadak muncul atau dewan tak diajak bicara.
Wakil Ketua DPRD, Pangajoman, menjelaskan sejak bupati dan wakil bupati terpilih pemkab dan dewan membuat dokumen perencanaan namanya RPJMD.
Program kegiatan selama 5 tahun sudah dituangkan termasuk target-targetnya.
“Walaupun bentuk program dan kebijakannya masih makro tapi harus tertuang,” katanya, Selasa (20/6/2023).
Program Ekoeduwisata hutan bambu ini sebagai implementasi pembangunan berkelanjutan dan memenuhi target prosentase Ruang Terbuka Hijau Magetan yang masih kurang.
“Ini perda inisiatif dewan malahan, yang dibuat pada periode 2014-2019, perda nomor 2 tahun 2017. Lah kan aneh, kalau ada anggota dewan yang gak setuju, karena perdanya saja inisiatif dewan,” ungkapnya.
Menurut Pangajoman, Ekoeduwisata hutan bambu itu sudah masuk APBD bahkan sejak APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
“Sebelum masuk ke APBD tentu harus masuk di dokumen perencanaan RKPD Perubahan 2022 selanjutnya dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara/PPAS perubahan atau KUA-PPAS Perubahan 2022,” katanya.
Pembahasan RKPD Perubahan 2022 dan KUA PPAS itu dibahas antara tim anggaran pemkab dengan Banggar DPRD.
“Artinya karena ada pembahasan dan rapat berarti DPRD sudah diajak ngomong. Mungkin karena ada anggota dewan yang bukan anggota Banggar jadi kurang mendapat informasi tetapi seharusnya bisa bertanya ke fraksinya,” tuturnya. (ton/red)