Opini  

Alun-alun Magetan Milik Siapa? Seniman Reog Merasa Dikebiri

Andri Agus Setyawan, Penggiat Seni dan Budaya Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Momentum HUT ke-81 Republik Indonesia seharusnya menjadi ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk berekspresi, termasuk para pelaku seni dan budaya. Namun, harapan itu justru pupus bagi para seniman muda Reog di Magetan.

Rencana Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo yang digelar oleh Nomnoman Reog Magetan di Alun-alun Magetan resmi tidak mendapatkan izin penggunaan lokasi.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan bernomor 600.4/134/403.110/2026, tertanggal 15 April 2026, dengan perihal Permohonan Izin Tempat. Surat tersebut ditujukan kepada Panitia Pelaksana Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo.

Dalam surat itu, DLH dan Pangan Kabupaten Magetan menjelaskan bahwa penggunaan Alun-alun Magetan untuk kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan.

Alasannya, Alun-alun Magetan merupakan ruang terbuka publik yang memiliki fungsi sebagai ruang interaksi masyarakat, estetika kota, sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau yang dilengkapi hamparan rumput dan membutuhkan pemeliharaan intensif serta berkelanjutan.

Selain itu, kondisi rumput Alun-alun Magetan disebut masih dalam proses perawatan dan pemulihan pasca digunakan dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan Alun-alun untuk kegiatan yang bersifat insidental dan melibatkan mobilisasi massa serta pemasangan sarana prasarana perlu dilakukan secara sangat selektif.

“Untuk kegiatan Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo dapat dilaksanakan di tempat lain yang lebih memungkinkan,” demikian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan, Saif Muchlissun, S.Sos., M.M.

Persoalan Konsistensi Aturan

Bagi kalangan seniman, keputusan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Mereka mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme dan kebijakan penggunaan Alun-alun Magetan, terutama ketika ruang publik tersebut juga digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat, pemerintahan maupun kegiatan politik.

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena belum lama ini Alun-alun Magetan juga digunakan untuk kegiatan yang digelar oleh salah satu Dinas dan partai politik, yang di dalamnya terdapat konser atau pertunjukan musik dan menghadirkan massa dalam jumlah besar.

Kegiatan tersebut, jika dilihat dari karakteristiknya, juga bersifat insidental, melibatkan mobilisasi massa, serta membutuhkan pemasangan berbagai sarana dan prasarana pendukung.

Bahkan, konser musik yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut tentunya juga menghadirkan kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan seniman:

Mengapa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan pertunjukan musik dapat menggunakan Alun-alun Magetan, sementara kegiatan Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog justru diarahkan untuk mencari lokasi lain?

Para seniman mengaku tidak mempersoalkan apabila pemerintah memiliki aturan ketat mengenai penggunaan Alun-alun. Mereka justru meminta agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak.

Jika alasan penolakan adalah karena kegiatan bersifat insidental, melibatkan mobilisasi massa dan membutuhkan sarana prasarana, maka publik tentu berhak mendapatkan penjelasan apakah kriteria tersebut juga berlaku terhadap kegiatan konser atau pertunjukan musik yang digelar di Alun-alun Magetan.

Begitu pula dengan alasan kondisi rumput yang masih dalam masa perawatan. Para seniman memahami bahwa fasilitas publik harus dijaga. Namun, mereka mempertanyakan standar yang digunakan pemerintah dalam menentukan kegiatan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

Persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang boleh menggunakan Alun-alun Magetan.

Persoalannya adalah apakah ruang publik tersebut memiliki aturan yang sama untuk semua?

Reog dan Ruang Ekspresi Seniman

Bagi seniman, keputusan tersebut terasa tidak adil.

“Alun-alun itu milik siapa? Masa iya Reog, yang sudah menjadi identitas Magetan, dikebiri.”

Reog bukan sekadar hiburan. Kesenian tersebut merupakan bagian penting dari kebudayaan masyarakat di wilayah Madiun Raya dan Ponorogo, sekaligus memiliki nilai historis dan kultural yang kuat.

Karena itu, ketika para seniman ingin berkumpul, bersilaturahmi sekaligus menggelar pertunjukan budaya di ruang publik, mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya melihatnya dari sisi penggunaan fasilitas dan kondisi rumput, tetapi juga mempertimbangkan nilai pelestarian seni dan budaya.

Surat DLH dan Pangan sendiri tidak menyatakan larangan terhadap kegiatan Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog secara keseluruhan. Yang dipersoalkan adalah penggunaan Alun-alun Magetan sebagai lokasi kegiatan. Pemerintah daerah melalui surat tersebut menyarankan agar kegiatan dilaksanakan di tempat lain yang dinilai lebih memungkinkan.

Namun, persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih besar: di mana ruang yang disediakan pemerintah bagi para seniman untuk berekspresi?

Jika Alun-alun tidak dapat digunakan, para seniman berharap Pemkab Magetan memberikan alternatif lokasi yang representatif, mudah diakses masyarakat dan mampu menampung kegiatan kesenian dengan jumlah penonton yang cukup besar.

Terlebih di tengah momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat kemerdekaan seharusnya juga dimaknai sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk berkarya dan mempertahankan identitas budayanya.

Minta SOP Penggunaan Alun-alun

Para seniman mendesak Pemkab Magetan membuat SOP penggunaan Alun-alun yang jelas, transparan dan adil, termasuk mengenai jenis kegiatan yang diperbolehkan, persyaratan, waktu penggunaan, kapasitas kegiatan hingga mekanisme pemberian izin.

Dengan aturan yang jelas, tidak akan muncul kesan adanya perlakuan berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya.

Sebab, jika konser musik yang mengundang massa dalam jumlah besar dapat digelar, sementara pagelaran Reog sebagai kegiatan seni dan budaya masyarakat justru ditolak dengan alasan mobilisasi massa dan sifat insidental, wajar apabila kemudian muncul persepsi adanya perlakuan berbeda.

Para seniman pun meminta Pemkab Magetan membuka mekanisme dan dasar pertimbangan pemberian izin penggunaan Alun-alun secara transparan.

Jangan sampai ruang publik yang seharusnya menjadi milik semua masyarakat justru terasa hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.

Bagi seniman Reog, tuntutannya sederhana. Jika memang ada aturan, maka terapkan aturan yang sama kepada semua pihak, baik kegiatan pemerintahan, politik, hiburan maupun kebudayaan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang boleh atau tidaknya sebuah pagelaran Reog digelar di Alun-alun Magetan. Lebih jauh, ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa ruang publik benar-benar menjadi ruang bersama—tempat masyarakat berkumpul, berekspresi dan menjaga kebudayaan tanpa merasa dibeda-bedakan.

“Di usia 81 tahun Indonesia, kami hanya meminta satu yaitu keadilan. #AlunAlunUntukSemua.”

Penulis :
Andri Agus Setyawan (Penggiat Seni dan Budaya Magetan)

Tinggalkan Balasan