BKAD Plaosan Gandeng Kejari Magetan, Pengelolaan Dana Desa Jadi Fokus Pembinaan

Kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar BKAD Lawu Sejahtera Kecamatan Plaosan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa terus diperkuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Lawu Sejahtera Kecamatan Plaosan kembali menggelar kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti seluruh kepala desa dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Plaosan, Selasa (14/7/2027).

Kegiatan yang telah memasuki tahun keempat ini menjadi wadah pembinaan sekaligus konsultasi hukum agar pemerintah desa dapat menjalankan tata kelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat desa tidak perlu memandang institusi kejaksaan sebagai sesuatu yang menakutkan. Menurutnya, kejaksaan hadir untuk melakukan pendampingan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di desa.

“Jangan menyamakan oknum dengan institusi. Kalau ada persoalan itu adalah oknum, bukan institusinya. Institusi kita tetap bekerja memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Soekesto.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa beserta perangkatnya wajib memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman tersebut menjadi dasar ketika menjalankan roda pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, saat pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan, pertanyaan pertama yang selalu diajukan penyidik adalah mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat yang diperiksa.

“Yang sering terjadi justru banyak yang tidak memahami tugas dan fungsinya sendiri. Karena itu setiap kepala desa dan perangkat desa harus benar-benar memahami job description masing-masing,” ujarnya.

Soekesto menekankan bahwa kepala desa merupakan penanggung jawab utama dalam pengelolaan Dana Desa sehingga harus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh perangkat, termasuk bendahara desa.

“Kepala desa bisa saja memiliki niat baik, tetapi apabila pengelolaan keuangan oleh bawahannya tidak benar, tetap kepala desa yang dimintai pertanggungjawaban. Karena itu pengawasan internal harus berjalan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa menjadikan Pakta Integritas sebagai komitmen moral sebelum menjalankan tugas mengelola keuangan desa.

“Pakta Integritas bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tetapi bentuk janji kepada hati nurani bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tertib, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” imbuhnya.

Selain memberikan pembinaan, Kejari Magetan juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa yang menghadapi keraguan dalam mengambil kebijakan.

“Kalau ada keraguan, jangan ragu berkomunikasi dengan kami. Bisa melalui Kasi Intel, Kasi Pidsus maupun Kasi Datun. Bahkan cukup lewat WhatsApp terlebih dahulu. Kami berkomitmen memberikan pendampingan agar desa tidak sampai bermasalah secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BKAD Lawu Sejahtera Kecamatan Plaosan, Ir. Cintoko Samudro, mengatakan kegiatan Jaga Desa merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi salah satu program prioritas BKAD.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya membahas persoalan hukum, tetapi juga membangun hubungan kemitraan antara pemerintah desa dengan Kejaksaan.

“Jaksa Garda Desa ini program yang sangat luar biasa. Kehadiran kejaksaan bukan hanya ketika ada persoalan hukum, tetapi menjadi sahabat dan pendamping pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Cintoko menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa dengan Kejari Magetan selama ini telah berjalan baik. Bahkan sejumlah desa di Kecamatan Plaosan juga mendapatkan pendampingan langsung dari kejaksaan.

Ia berharap melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, pengelolaan keuangan desa semakin transparan dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.

“Kami ingin pemerintah desa semakin profesional, transparan dan jauh dari persoalan hukum. Yang terpenting adalah komunikasi terus terjalin sehingga kejaksaan tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang menakutkan, tetapi menjadi mitra pemerintah desa,” pungkasnya.(niel/red)

Tinggalkan Balasan