BMT BMS Syariah Cabang Bendo Digugat Nasabah, Dana Simpanan Rp580 Juta dan Bagi Hasil Dipersoalkan

Gunadi, S.H, Kuasa Hukum Penggugat .(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Dua nasabah, Suprapti dan Anggi Wulan Oktavia, menggugat BMT BMS Syariah Cabang Bendo (Cq. BMT BMS Syariah Pusat) ke Pengadilan Agama Magetan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas penghentian pembayaran bagi hasil serta belum dikembalikannya sebagian dana simpanan berjangka yang telah jatuh tempo.

Gugatan tersebut diajukan melalui tim Kuasa Hukum Para Penggugat. Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Gunadi, S.H., Evita Anggrainy Dian S., S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.

Dalam berkas gugatan, nilai dana simpanan Para Penggugat di BMT BMS Syariah disebut mencapai Rp580 juta. Dana tersebut terdiri dari simpanan atas nama Suprapti sebesar Rp550 juta dan Anggi Wulan Oktavia sebesar Rp30 juta.

Keduanya menempatkan dana melalui simpanan berjangka dengan prinsip Mudharabah di BMT BMS Syariah Cabang Bendo.

Persoalan disebut mulai muncul setelah pembayaran bagi hasil dihentikan sejak Juni 2026. Selain itu, terdapat simpanan berjangka senilai Rp80 juta yang menurut Para Penggugat telah jatuh tempo pada 20 Mei 2026, namun belum dikembalikan.

Kuasa hukum Para Penggugat menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah. Mereka juga mempersoalkan transparansi pengelolaan dana, termasuk tidak adanya laporan keuangan maupun laporan hasil usaha yang dapat menjelaskan kondisi pengelolaan dana nasabah.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Gunadi, S.H., mengatakan gugatan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak para nasabah.

“Kami mengajukan gugatan ini karena hak-hak nasabah belum dipenuhi sebagaimana yang diperjanjikan. Nasabah membutuhkan kepastian terkait dana pokok maupun pembayaran bagi hasil yang menjadi hak mereka,” ujar Gunadi.

Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut persoalan nominal dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah.

“Kami berharap proses persidangan dapat menguji seluruh persoalan secara objektif. Yang kami perjuangkan adalah hak para nasabah sesuai akad dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam petitum gugatan, Para Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan menyatakan BMT BMS Syariah telah melakukan wanprestasi serta membatalkan seluruh akad simpanan berjangka yang menjadi objek perkara.

Para Penggugat juga meminta BMT BMS Syariah dihukum mengembalikan dana simpanan sebesar Rp580 juta secara tunai dan seketika serta membayar seluruh kewajiban bagi hasil yang belum dibayarkan hingga perkara tersebut berkesudahan.

Selain itu, Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat.

Dalam gugatan tersebut, aset yang dimohonkan untuk menjadi objek sita jaminan antara lain tanah dan bangunan, kendaraan operasional, rekening bank hingga piutang pembiayaan BMT.

Permohonan sita jaminan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan Para Penggugat nantinya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Gunadi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada persidangan dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Magetan. Semua dalil tentu akan kami buktikan dalam persidangan dan kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Perkara tersebut kini berproses di Pengadilan Agama Magetan. Sementara itu, pihak BMT BMS Syariah memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan maupun pembelaan atas dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat dalam persidangan.(niel/red)

Tinggalkan Balasan