MAGETAN (Lensamagetan.com) – Viralnya video perusakan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang anak muda didepan salah satu dealer motor di Kecamatan Karas, yang ternyata hanyalah sebuah konten, akhirnya berbuntut panjang.
Video yang menggambarkan pemuda yang arogan itu, tidak hanya disesalkan oleh Pemkab Magetan, tapi juga Direktur DPD Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara, Gunadi, SH., yang sangat mengecam konten video tersebut.
Pasalnya, menurut Gunadi, konten tersebut sangatlah tidak mendidik bagi anak-anak dan mengandung unsur kekerasan.
Maka dari itu, dirinya akan segera melaporkan pembuat ataupun penyebar konten video tersebut ke pihak yang berwajib atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen, akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib dan BPSK. Karena kasus ini nanti yang bisa menangani dua pihak tersebut,” ujarnya.
Gunadi menerangkan, entah dengan tujuan apapun, menurutnya jika ingin membuat sebuah video promosi tetap harus memperhatikan isi video tersebut. Jangan sampai apa yang ditayangkan atau di unggah di Medsos menyesatkan orang yang melihatnya.
“Selain konten video itu tidak mendidik, didalamnya ada unsur pengerusakan barang merk lain. Iklan itu harusnya mendidik, tidak ada unsur pengerusakan ataupun unsur kekerasan karena bisa ditiru oleh orang-orang lain nanti,” imbuhnya.
Apabila kasus seperti ini dibiarkan atau tidak ditindak tegas, lanjut Gunadi, dikuatirkan akan ditiru oleh anak-anak generasi sekarang, entah itu juga dengan membuat konten-konten serupa, atau malah di contoh dalam kehidupan nyata.
“Kasus seperti ini kalo dibiarkan, tidak ada sanksi hukum, sanksi sosial, sanksi masyarakat ini akan ditiru atau di kloning oleh generasi lain dengan alasan kreativitas, dia juga akan melakukan hal yang serupa agar viral. Karena sekarang segala sesuatu yang viral itu sangat cepat sekali ditiru,” jelasnya.
Sesuai rencana, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara akan melaporkan kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI No 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke pihak yang berwajib atau BPSK.
“Sesuai dengan UU RI No 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 9 huruf i menjelaskan, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/jasa lain dan pasal 17 huruf f, melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan,” pungkasnya.(niel/ton)