K-Mebul dan Dewan Pendidikan Magetan Perkuat Sinergi Perlindungan Guru

Komunitas Marek Bareng Ulama (K-Mebul) Magetan bersama Dewan Pendidikan Magetan dan anggota Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Magetan.(Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komunitas Marek Bareng Ulama (K-Mebul) Magetan bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan menggelar diskusi membahas pentingnya perlindungan hukum bagi guru. Forum yang berlangsung dalam agenda rutin selapanan di Pondok Pesantren Bani Ali Mursyad, Banaran, Takaran itu menyoroti perlunya rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Pertemuan yang diikuti para putra kiai (Gus) dari berbagai pondok pesantren di Magetan tersebut turut menghadirkan Ketua Dewan Pendidikan Magetan, Muries Subiyantoro, yang menekankan bahwa perlindungan hukum bagi guru menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Menurutnya, guru harus mendapatkan rasa aman ketika melaksanakan fungsi utama pendidikan, mulai dari mengajar, membimbing hingga mendidik peserta didik di satuan pendidikan.

“Guru dalam menjalankan tugas pokok fungsinya harus merasa aman dan nyaman. Jangan sampai guru dihantui persoalan hukum ketika menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah,” ujar Muries dalam diskusi.

Sementara itu, Gus Ridho Rifai, pengasuh Pondok Pesantren Abdurrohman Tegalrejo Nguntoronadi sekaligus juru kunci K-Mebul Magetan, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan swasta berbasis pesantren menyambut positif sinergi dengan Dewan Pendidikan.

“Mayoritas sekolah swasta, baik SD maupun SMP, berada di bawah yayasan pondok pesantren. Karena itu, upaya bersama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru sangat kami dukung,” ungkapnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri anggota Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Magetan. Melalui forum ini, K-Mebul Magetan bersama Dewan Pendidikan bersepakat menindaklanjuti hasil pertemuan dengan langkah konkret berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta berbasis yayasan pondok pesantren guna meningkatkan literasi hukum serta pemahaman mengenai hak dan perlindungan profesi guru.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, di mana guru dapat menjalankan perannya secara profesional tanpa rasa khawatir terhadap risiko persoalan hukum dalam proses pembinaan siswa.(niel/red)

Tinggalkan Balasan